Berita HST

Awasi Produk Pangan Beredar Selama Ramadan, Dinkes HST Bentuk Tim Lapangan 

Dinkes HST membentuk tim lapangan yang bertugas mengawasi kesehatan makanan yang dijajakan selama Ramadan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
Para pengunjung Pasar Ramadan saat antri berbelanja. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Mengantisipasi makanan yang dijajakan kepada masyarakat mengandung bahan berbahaya, Dinas Kesehatan (DInkes) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan produk pangan di lapangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinkes HST, dr Desfi Delfiana saat diwawancara Banjarmasinpost.co.id, Senin, (18/04/2024).

Menurut dr Desfi, tim yang melibatkan bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) ini selain bertugas untuk melakukan pengawasan juga memberikan pembinaan kepada para pedagang makanan.

“Kita juga melibatkan Sumber Daya Kesehatan (SDK) seksi farmasi, industri pangan rumah tangga dan unsur terkait diantaranya Dinas Perdagangan serta Dinas Ketahanan pangan,” jelasnya.

Baca juga: Ratusan PPPK Hasil Rekrutan 2023 di HST Tak Kunjung Terima SK, Begini Penjelasan BKPSDMD HST 

Baca juga: Penjual Makan Siap Saji Marak, Satpol PP dan Damkar HST Turun Lakukan Penertiban

Desfi mengatakan pengawasan dan pembinaan, ini dilakukan terhadap olahan makanan atau minuman, baik dari segi kebersihan tempat jualan, tanggal kedaluarsa dan bahan yang digunakan. 

"Khusus olahan makanan dan minam yang menggunakan bahan pengawet harus ada izin edar dan sertifikatnya, " Jelasnya. 

Ia mengatakan untuk sasaran dalam pengawasan dan pembinaam menyasar Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang sudah ada izin edar, sedangkan yang belum maka akan dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

"Selain itu, kita juga melakukan pengawasan ke pasar Ramadan yang di samping Mesjid Agung Riyadusshalihin Barabai dan tempat menjual makanan atau minuman di Pasar Keramat Barabai, " Jelasnya. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sungai Rangas HST, Pengemudi Mobil Akui Hilang Kendali

Ia mengatakan bagi penjual yang tidak sesuai syarat, maka tim gabungan akan melakukan pemeriksaan, terutama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sanksinya berupa ijin edar dicabut.

"Terkait hal itu, kami imbau kepada masyarakat khususnya para pedagang agar berhati-hati dalam membeli atau menjual makanan dengan selalu memperhatikan aspek kebersihan lingkungan, tanggal kadaluarsa dan bahan-bahan pengawet yang digunakan, " Jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved