Narkoba di Kalsel
Ciduk 2 Pria Ini Saat Gerebek Rumah di Sungai Malang, Satresnarkoba Polres HSU Amankan 8 Paket Sabu
Satresnarkoba Polres HSU mengamankan dua pria saat menggerebek sebuah rumah di di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Dua pria diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) saat penggerebekan rumah di Jalan Negara Dipa Gang SDN Sungai Malang 7, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.
Di rumah ini diamankan, pelaku, B alias Ibar (38) tahun, warga Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah dan pelaku, R alias Kaka Laki (57), warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara.
Polisi menggerebek rumah ini setelah menindaklanjuti informasi terkait keberadaan pemasok peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari penggeledahah yang dilakukan ditemukan delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9.14 gram dan berat bersih 7.58 gram.
Baca juga: Dibekuk Polisi di Depan Gang, Pemuda di HSU Ini Nekat Masukan Paket Sabu ke Mulut
Baca juga: Digeledah Polisi di Rumah, Perempuan di Mataraman Banjar Ini Terbukti Simpan Sabu di Kotak Pupur
Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan isap sabu, uang tunai sebesar Rp 2.900.000 serta satu buah handphone android engkap dengan sim card.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Plt Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, Rabu (20/3/2024), membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
Menurutnya, pelaku B alias Ibar dan pelaku R alias Kaka Laki diamankan petugas secara bersamaan pada, Minggu,17 Maret 2024 sore sekitar pukul 16.05 Wita.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari pengungkapan kasus sabu sebelumnya dengan pelaku, MY alias Yanor (25).
Pelaku MY alias Yanor ditangkap pada hari yang sama di depan Gang SDN Sungai Malang 7, hanya beberapa menit sebelumnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian mendapat keterangan, pelaku B alias Ibar merupakan pemasok narkotika jenis sabu bagi pelaku MY.
Bersama pelaku R alias Kaka Laki, juga diketahui ada pelaku B alias Kaki Laki. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari informasi itulah, penangkapan dilakukan petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, terhadap pelaku R alias Kaka Laki dan pelaku B alias Kaki Laki, pada sebuah rumah di Sungai Malang.
Setelah bisa diamankan, selanjutnyab bersama dengan barang buktinya kedua pelaku digiring ke ruangan Satresbarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bak Film Action, Ini Cara Bripka Saiful Selamat Dari Aksi Pengedar Sabu yang Menabraknya
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Ipda Aris.
Selain itu, keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam penegakan hukum. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Pemasok Sabu
Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara
Sungai Malang
narkotika jenis sabu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.