Narkoba di Kalsel

Dibekuk Polisi di Depan Gang, Pemuda di HSU Ini Nekat Masukan Paket Sabu ke Mulut

MY alias Yanor (25) nekat memasukan paket sabu ke mulut saat akan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres HSU

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
MY alias Yanor (25), dibekuk Satresnakoba Polres Hulu Sungai Utara karena kedapatan membawa dua paket sabu, Rabu (20/3/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Ulah tergolong nekat berusaha dilakukan, MY alias Yanor (25), saat dirinya akan dibekuk petugas Satresnakoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Pemuda ini sempat memasukan paket  sabu ke mulut, hanya saja ulahnya ini ketahuan petugas. Sehingga saat itu juga berhasil dikeluarkan lagi dari mulut pelaku.

Selain itu, saat penggeledahan dilakukan terhadap pakaian pelaku, petugas juga menemukan satu paket sabu di kantong celana depan sebelah kanan.

Sehingga total sabu yang diamankan sebagai barang bukti sebanyak dua paket, dengan berat keseluruhan 0.71 gram dan berat bersih 0.33 gram.

Baca juga: Ibu Muda Warga Desa Kapar Tabalong Disergap Petugas Saat Berkendara, Gagal Buang Sabu

Baca juga: Digeledah Polisi di Rumah, Perempuan di Mataraman Banjar Ini Terbukti Simpan Sabu di Kotak Pupur

Baca juga: Razia Penginapan di Banjarmasin, Polisi Amankan 12 Muda-mudi Ngamar, 4 Pasang Diduga Mesum

Sedangkan barang bukti lainnya yang turut disita berupa, selembar plastik piper klip transparan, satu sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu handphone android warna hitam.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Plt Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, Rabu (20/3/2024), membenarkan diamankannya, MY alias Yanor, yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.

"Diamankan Minggu, 17 Maret  2024 sore, sekitar pukul 16.00 Wita," katanya.

Petugas membekuk, MY alias Yanor, di Gang SDN Sungai Malang 7, Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi tersebut.

Diawali saat petugas melakukan patroli monitoring di sekitar gang SDN Sungai Malang 7 dan menemukan, MY alias Yanor, sedang menunggu di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Baca juga: Bak Film Action, Ini Cara Bripka Saiful Selamat Dari Aksi Pengedar Sabu yang Menabraknya

Mengetahui ada petugas, MY alias Yanor, sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo.

Saat itu, MY alias Yanor juga sempat memasukkan paketan sabu ke dalam mulutnya, namun berhasil dikeluarkan petugas.

"Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Aris. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved