Berita Tabalong

Ibu Muda Warga Desa Kapar Tabalong Disergap Petugas Saat Berkendara, Gagal Buang Sabu

Seorang ibu rumah tangga berinsial NKK ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong karena diduga terlibat peredaran sabu

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Tabalong
NKH (23) seorang ibu rumah tangga di di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- NKH (23) seorang ibu rumah tangga di di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

Ia disergap saat berkendara. Dari penangkapan ini petugs menemukan paket sabu yang sempatterlihat dibuang pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan NKH diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rupanya aksi NHK ini diketahui oleh warga sekitar dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tabalong

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, saat berada di Jalan Desa Kapar, personel melihat  seseorang mengendarai skuter metik yang mencurigakan dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan oleh warga setempat. 

"Lantas, yakin dengan target, pihak kepolisian pun langsung menangkap NKH saat itu juga,"terang Iptu Joko menyampaikan kronologi penangkapan, Selasa (19/3/2024).

Sementara NKH sempat menjatuhkan uang lembaran seribu rupiah ke tanah dengan kondisi dilipat saat penangkapan.

Baca juga: Pengedar Sabu Ini Ditangkap di Desa Geronggang, Petugas Temukan Sisa Sabu di Pipet

Baca juga: Ketemu Prabowo, Emak-emak di Tanahbumbu Kalsel Histeris Salami Sang Capres

Setelah dicek didalam lipatan uang tersebut terdapat satu paket berisi serbuk bening diduga narkotika Jenis sabu-sabu yang kemudian diakui oleh NKH bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,03 gram, satu unit handphone warna biru, selembar uang Rp 1000, dan satu unit skuter metik warna merah hitam. 

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved