Narkoba di Kalsel

Digeledah Polisi di Rumah, Perempuan di Mataraman Banjar Ini Terbukti Simpan Sabu di Kotak Pupur

SA Warga Desa Simpang 3 Kecamatan Mataraman, Banjar tak berkutik saat rumahnya digeledah polisi. Petugas menemukan paket sabu di dalam kotak pupur

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Tersangka SA, perempuan asal Desa Simpang 3, Kecamatan Mataraman tertangkap atas kepemilikan sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Seorang perempuan diamankan petugas Polsek Mataraman  karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika  jenis sabu. 

Perempuan tersebut adalah SA, warga Desa Simpang 3, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.  Dia ditangkap di rumahnya, pada hari Senin (18/3/2024).sekitar pukul 10.00 Wita,

Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Selasa amp (19/3/2024) menjelaskan ketika petugas melakukan penangkapan di dalam rumah SA, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah plastik klip yang diduga berisi paket sabu,

Paket sabu tersebut, tersimpan di dalam kotak pupur warna pink di atas lemari, serta dalam tas warna hitam.

"Dari interogasi terhadap SA, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada konsumen," kata Suwarji. 

Baca juga: Bak Film Action, Ini Cara Bripka Saiful Selamat Dari Aksi Pengedar Sabu yang Menabraknya

Baca juga: Diciduk di Sebuah Rumah di Perumnas Rampa Kotabaru, Pria Ini Terbukti Simpan 6 Paket Sabu

Baca juga: Penjual dan Pembeli Sabu Warga Kuin Cerucuk Ini Dibekuk Polisi, 7 Paket Sabu Jadi Bukti

SA juga menyebutkan bahwa sabu  tersebut diperolehnya dari seorang pria. 

"Dia mengaku barang haram itu dari pria bernama SM. Kini SM masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), " jelasnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi,  Satu bundel plastik klip kecil, lima plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 3.35 gram dan berat bersih 2.09 gram, satu buah tas warna hitam, satu buah kotak warna pink

Saat ini, SA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataraman untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," beber Suwarji. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved