Berita Banjarbaru

Pengelola Diminta Bongkar Kandang Babi, Ini Alasan Satpol PP Banjarbaru

Pihak pengelola diminta untuk membongkar bangunan peternakan babi mereka sendiri, paling lambat pada Kamis (28/3/2024).

|
Satpol PP Banjarbaru untuk Bpost
Personel Satpol PP Banjarbaru saat memberikan informasi rencana penertiban, kepada pengelola ternak babi di wilayah Kelurahan Guntung Manggis 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Upaya Pemko Banjarbaru untuk menertibkan peternakan babi di Wilayah Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasanulin, tidak lama lagi bakal terealisasi.

Sebab saat ini ada 10 lokasi di wilayah tersebut yang sudah diberikan peringatan, oleh Satpol PP Banjarbaru.

Pihak pengelola diminta untuk membongkar bangunan peternakan babi mereka sendiri, paling lambat pada Kamis (28/3/2024).

"Bila tidak dilakukan sendiri, maka kami yang akan melakukan pembongkaran, kata Kaatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, Kamis (21/3/2024).

Diungkapkan Dayat, peternakan babi tersebut ditertibkan karena dinilai sudah melanggar sejumlah aturan.

Di antaranya soal Rencata Tata Ruang Daerah (RTRW), kemudian tentang izin bangunan, izin peternakan serta soal pengelolaan limbah dan lingkungan.

Sebagai upaya peringatan terakhir, 10 peternakan babi yang ada di Kelurahan Guntung Manggis tersebut telah dipasang stiker penutupan.

"Sesuai dengan SOP peringatan sudah kami berikan, mulai dari SP 1 sampai 3, merespons keluhan dari masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Berkekuatan M 6.0,Gempa Jatim Terasa di Kota Banjarmasin, Barito Kuala, Sampit Hingga Pulau Jawa

Baca juga: Heboh Getaran Gempa Terasa di Banjarmasin, Pasien Cuci Darah RSUD Ulin Banjarmasin Panik 

Selanjutnya pada hari eksekusi penertiban peternakan babi tersebut, juga akan melibatkan sejumlah instansi.

Misalnya dari Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3), dalam hal membatu mengamankan hewan ternak.

Kemudian direncanakan juga dari Dinas PUPR, untuk menyiapkan alat berat sebagai sarana pembongkaran.

"Nanti juga akan ada dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bantuan sarana angkutan, bila memang diperlukan," ungkapnya. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved