Narkoba di Kalbar

Geledah Pengedar di Jalan, Personel Polres Singkawang Amankan 11 Paket Narkotika Jenis Sabu

Seorang pria berinisial TF (37) diamankan personel Polres Singkawang karena terlibat dalam peredaran narkotika.

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak/Humas Polres Singkawang  
Polres Singkawang amankan tersangka dan barang bukti narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang pria berinisial TF (37) diamankan personel Polres Singkawang karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

TF terjaring terjaring operasi Pekat Kapuas 2024  di tepi Jalan Yohana Godang Kecamatan Singkawang Barat, Selasa 26 Maret 2024.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah 11 kantong plastik klip yang diduga berisikan paket narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah amplop warna putih yang menjadi wadah bagi salah satu paket sabu tersebut.

Tidak hanya itu, tersangka juga menyimpan 1 buah kotak plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam celana yang sedang digunakan.

Baca juga: Nekat Kirim 15 Kg Sabu ke Pontianak, Kurir Asal Bengkayang Ini Tergiur Upah Rp 135 Juta

Baca juga: Digeledah Polisi, Pria di Sekayam Kalbar Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 9 Paket Sabu

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 1 buah sendok pipet yang digunakan dalam proses penggunaan narkotika, serta 1 unit handphone merk Poco berwarna hitam.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., menyampaikan bahwa "Tindakan tegas yang dilakukan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di Singkawang.

Kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2024 menjadi wujud nyata dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama," ujarnya.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, pelaku terancam Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polres Singkawang Ungkap Jaringan Narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2024, Amankan 1 Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved