Berita Kalteng

Keluarga Gijik Tak Terima Dakwaan Oknum Polisi, Ini Isi Dakwaannya

Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan dan disangkakan pasal berlapis, pihak keluarga tak terima

Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Perwakilan Keluarga Almarhum Gijik, Arpandi berorasi di hadapan massa aksi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (26/3). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan dan disangkakan pasal berlapis, pihak keluarga tak terima, Selasa (26/3/2024).

Pihak keluarga bersama massa aksi bahkan memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Jalan Diponegoro, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu disangkakan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUH Pidnan, kemudian subsidair Pasal 359 dan Pasal 360 KUH Pidana.

Pasal tersebut disangkakan buntut dari penembakan oknum anggora Polri ketika mengamankan massa aksi di PT Hamparan Massawit Bangun Persada.

Akibatnya, seorang warga bernama Gijik (35) meninggal dunia yang diduga karena tembakan yang bersarang pada bagian dada.

Perwakilan Keluarga Almarhum Gijik, Arpandi mengakui, kekecewaannya atas pembacaan dakwaan.

“Kami hari ini sangat kecewa atas apa yang terjadi dan keadilan tidak kami dapatkan,” kata Arpandi.

Arpandi mengatakan, perwakilan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) akan turun ke Kota Palangkaraya, Kalteng.

Arpandi mengatakan, selesai sidang pihaknya akan melakukan konsolidasi kembali terkait aksi pada sidang kedua atau eksepsi dari terdakwa.

“Pada 2 April 2024 nanti tidak ada urusan, kita akan merahkan Kota Palangkaraya dalam melakukan aksi,” kata Arpandi.

Dirinya menjelaskan, pihaknya telah minta baik-baik, tapi tidak dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Pihak keluarga dan tim penasihat hukum meminta penambahan pasal kepada terdakwa, yakni Pasal 340 KUH Pidana Juncto Pasal 338 KUH Pidana.

Arpandi mengatakan pihaknya akan menjemput terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu sendiri, serta meminta terdakwa dibebaskan saja.

“Kami tidak takut mati, karena saudara kami pun yang memperjuangkan haknya sudah mati. Filosofi orang Dayak, tidak takut mati,” ujarnya.

Pihak keluarga pun memberikan ultimatum terkait pembacaan dakwaan terhadap Iptu Anang Tri Wahyu.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved