Berita Kalteng

Keluarga Gijik Tak Terima Dakwaan Oknum Polisi, Ini Isi Dakwaannya

Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan dan disangkakan pasal berlapis, pihak keluarga tak terima

Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Perwakilan Keluarga Almarhum Gijik, Arpandi berorasi di hadapan massa aksi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (26/3). 

“Kami akan lakukan sebuah misi yang tersembunyi. Tunggu kami dengan jumlah yang tidak terhitung, sebagai ultimatum terakhir,” ujar Arpandi.

Sementara, Penasihat Hukum korban penembakan, Sandi Primajaya juga mengungkapkan kekecewaannya atas dakwaan terhadap oknum Iptu Anang Tri Wahyu.

“Memang agendanya adalah membaca dakwaan, dan pasal yang didakwakan ialah Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan,” kata Sandi. (Tribunkalteng)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved