Berita Kalteng
Keluarga Gijik Tak Terima Dakwaan Oknum Polisi, Ini Isi Dakwaannya
Terdakwa Iptu Anang Tri Wahyu menjalani sidang pertama pembacaan dakwaan dan disangkakan pasal berlapis, pihak keluarga tak terima
Editor:
Kamardi Fatih
banjarmasin post
Perwakilan Keluarga Almarhum Gijik, Arpandi berorasi di hadapan massa aksi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Selasa (26/3).
“Kami akan lakukan sebuah misi yang tersembunyi. Tunggu kami dengan jumlah yang tidak terhitung, sebagai ultimatum terakhir,” ujar Arpandi.
Sementara, Penasihat Hukum korban penembakan, Sandi Primajaya juga mengungkapkan kekecewaannya atas dakwaan terhadap oknum Iptu Anang Tri Wahyu.
“Memang agendanya adalah membaca dakwaan, dan pasal yang didakwakan ialah Pasal 351 KUH Pidana, Pasal 359 KUH Pidana, dan Pasal 360 KUH Pidana, mengenai penganiayaan,” kata Sandi. (Tribunkalteng)
Berita Terkait: #Berita Kalteng
| Disambar Buaya, Warga Desa Camba Kota Besi Kalteng Menderita Luka di Kaki |
|
|---|
| Tebas Parang Seteru Hingga Bersimbah Darah, Ini Motif Penyerangan Dua Pria di Eks Golden Kotim |
|
|---|
| Terjerat Korupsi Pengadaan Internet, Kepala Diskominfosantik Seruyan Kalteng Ditahan Kejaksaan |
|
|---|
| Cek Dapur SPPG Kemala 1 Presisi, Kapolda Kalteng Pastikan Menerapkan Standar Uji Lab Biddokkes Polri |
|
|---|
| ABK Meninggal Saat Berlayar di Perairan Laut Jawa-Kalteng, Tim SAR Evakuasi Jenazah di Tengah Laut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.