Kolom

Menelaah Gugatan PHPU 2024

paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan gugatan perkara PPHPU Presiden dan Wakil ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
Joko Riyanto, Koordinator Riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo 

Oleh: Joko Riyanto
Koordinator Riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo


BANJARMASINPOST.CO.ID - PASANGAN calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan itu diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan tersebut. Ia menduga terdapat kecurangan yang terjadi dalam proses Pilpres 2024. Ari menyebut telah menyerahkan sejumlah berkas berisi bukti-bukti kepada MK. Pada berkas yang terdiri dari ratusan halaman itu, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran mulai dari keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

Hal yang sama juga ditempuh Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang turut melapor ke MK terkait hasil Pilpres 2024. Senada dengan AMIN, Ganjar mengutarakan beberapa aduan terkait Pilpres 2024.

Mulai dari money politic hingga adanya cerita intimidasi pada relawannya. Ganjar juga mengungkit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bermasalah. Termasuk, dalil dugaan telah terjadi kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Ada beberapa isu utama yang dipersoalkan paslon 1 dan 3 ke MK. Perrtama, meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pemilu 2024. Kedua, memohon kepada MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia. Ketiga, meminta KPU untuk melakukan pemilihan ulang.

Jika gugatan yang diajukan paslon 1 dan 3 memang dikehendaki untuk lebih menitikberatkan dalil-dalil kecurangan TSM, maka dapat dikatakan bahwa gugatan tersebut telah salah dialamatkan dan oleh karenanya berpotensi untuk tidak dapat diterima oleh MK. Berkaitan dengan kecurangan TSM telah diatur dalam Pasal 463 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di situ diatur bahwa Bdan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menangani pelanggaran TSM dalam lingkup administratif.

Objek pelanggaran administratif secara TSM meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu; serta perbuatan menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu/pemilih.

Akan tetapi, jika dihendaki untuk membuktikan kecurangan TSM di Pemilu 2024, maka tentu gugatan yang telah diajukan itu, dapat dikatakan masih memiliki peluang untuk dilanjutkan ke tahap persidangan, meski juga disatu sisi, sangat mungkin berpeluang untuk ditolak, jika hakim MK terjebak pada ketentuan UU Pemilu bahwa kecurangan TSM adalah wilayah Bawaslu. Hal ini sudah terjadi pada putusan PHPU Pilpres 2024.

Hal menarik lainnya yang layak dicermati seiring dengan dalil kecurangan TSM tersebut ialah petitum atau tuntutan yang sebagaimana diajukan paslon 1 dan 3 dengan meminta pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran dengan memutar ulang narasi bahwa pencawapresan Gibran cacat formil karena dianggap melanggar etika.

Padahal, soal pencawapresan Gibran sudah ada putusan hukum yang final dan mengikat, yakni putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak mengubah kembali Pasal 169 UU Pemilu.

Tuntutan-tuntuan dari paslon 1 dan 3 lainnya sebagaimana diatas, terkesan ambisius. Memang, MK pernah menyatakan pendiskualifikasian salah satu dari dua paslon yang berkontestasi di pilkada Kotawaringin Barat karena terbukti adanya kecurangan TSM, namun baik dalam UU MK, maupun dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, amar putusan yang dikenal apabila suatu permohonan diterima dalam sengketa perkara PHPU, hanyalah berupa pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh termohon (KPU), serta penetapan hasil perhitungan perolehan suara yang benar.

Pembuktian dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat TSM tidak akan mudah dibuktikan. Sebab, dugaan kecurangan TSM tersebut, harus dibuktikan dengan alat-alat bukti kuat dan secara signifikan menunjukkan adanya pelibatan struktur aparatur pemerintah, aparat, penggunaan APBN dengan garis komando yang jelas, menggunakan sistem atau perencanaan yang matang dan sedemikan rupa, hingga berdampak luas di seluruh wilayah pemilu.

Pasangan 2 Prabowo-Gibran menang dengan memperoleh suara 96.214.691 suara. Sedangkan paslon 1 menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara.

Sedangkan paslon 3 mengantongi 27.040.878 suara. Secara logika, dengan selisih suara antara paslon 2 dengan pasangan 1 yang lebih dari 55 juta suara dan pasangan 3 yang mendekati 70 juta, dan dengan modal kemenangan di 36 dari 38 provinsi di Indonesia, maka sangat sulit membuktikan adanya kecurangan TSM. Kalaupun terbukti sejumlah TPS melakukan kecurangan belum tentu mempengaruhi peroleh suara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved