Berita Tanahbumbu

Terekam CCTV Bawa Kabur Motor Tamu Hotel, Pemuda 23 Tahun Ini Diringkus Petugas di Satui

Jajaran reskrim Polsek Batulicin menagkap seorang pemuda karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di depan Hotel Chandra Asri

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Irfani Rahman
Foto ist Polsek Batulicin
MJ pemuda berusia 21 yang ditangkap petugas Polsek Batulicin karena melakukan pencurian kendaraan bermotor 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pemuda berinsial MJ (23) ditangkap jajaran reskrim Polsek Batulicin karena kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu. 

Pelaku diringkus petugas karena melakukan aksi pencurian motor milik  NH (20) yang terparkir di depan Hotel Chandra Asri Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanahbumbu, 

Saat itu dengan mudah pelaku membawa kabur motor korban karena kunci kontak tertinggal di kendaraan.

Kapolsek Batulicin, Iptu Kusnin Jum’at (29/3/2024) mengiyakan bahwa pelaku ditangkap oleh pihaknya di daerah Kecamatan Satui, dengan di backup oleh personel polsek setempat. 

Kejadian pencurian motor korban jenis jenis Yamaha N-Max  terjadi  pada Minggu (25/3/2024) sekitar jam  22.40 Wita, motor

Waktu itu pelaku tertangkap kamera CCTV hotel, dimana ada seorang laki-laki yang telah mengambil sepeda motor korban

Tak pikir panjang, korban NH (20) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin. Ditaksir kerugian korban mencapai 30 juta lebih. 

“ Pada mulanya pelapor yang menginap di Hotel dan telah memarkirkan sepeda motor tersebut di depan kamar hotel dengan posisi kunci sepeda motor masih terpasang, sekitar 02.00 Wita pelapor ingin pulang namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada di depan kamar hotel,” kata Kusnin.

Baca juga: Beroperasi Saat Ramadan Tempat Karaoke di Tanahbumbu Ditutup Petugas, Juga Ditemukan Miras

Baca juga: Kronologi Buaya Terkam Warga di Muara Tanjung-Batakan, Teriakan Korban Memecah Kesunyian Malam

Kusnin menyebutkan, anggotanya bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan. Dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MJ (23) Senin (26/3/2024)  di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu. 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian MJ dibawa ke Polsek Batulicin beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. 

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tindak Pidana Pencurian. 

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved