Berita Banjar

457 Warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Martapura Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Tercatat 457 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura diusulkan mendapat remisi pada momen Idul Fitri 1445 H

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Dispersip Kalsel
Warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, di Kabupaten Banjar antusias membaca buku di mobil Dispersip Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Sebanyak 457 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Martapura diusulkan mendapat remisi pada momen Idul Fitri 1445H nanti.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman mengatakan usulan tersebut masih dalam proses pengajuan ke Kemenkumham RI.

"Hasilnya nanti akan keluar saat Idul Fitri, berbarengan dengan usulan semua lapas di Kalsel," katanya, usai Safari Ramdhan Kemenkumham Kalsel dalam rangka Hari Bakti Permasyarakatan ke-60, di Lapas Perempuan Kelas II A Martapura, Senin (1/4/24).

Taufiqurrakhman mengungkapkan hasil usulan remisi bukan hanya berdasarkan dari tingkat ibadah yang dijalankan oleh warga lapas selama Ramadhan, melainkan kepatuhan terhadap persyaratan substansi maupun administrasi.

"Yang jelas mereka semua harus mematuhi segala aturan Lapas. Jadi meskipun berkelakuan baik tetapi melanggar aturan, maka tidak bisa mendapat remisi," terangnya.

Adapun Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Lilis Yuaningsih menjelaskan dari 457 usulan dua diantaranya merupakan anak-anak.

Baca juga: Membanggakan, 2 Warga Binaan Lapas Perempuan Ikuti Lomba Dakwah & MTQ Tingkat Nasional Kemenkumham

Baca juga: BREAKING NEWS - Zairullah Azhar Siap Kembali Maju Jadi Calon Gubernur Kalsel, Ramaikan Pilkada 2024

Dirincikannya, dalam usulan tersebut Remisi Khusus (RK) I selama 15 hari sebanyak 90 orang, 1 bulan sebanyak 352 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang.

Sementara untuk RK II, rencana diberikan kepada 4 orang, 3 diantaranya mendapat remisi satu bulan dan 1 orang sisanya mendapat remisi 15 hari.

"Tiga orang itu diusulkan langsung bebas, sementara satu sisanya menjalani subsider," ungkapnya.

Lilis mengungkapkan, total warga binaan Lapas Perempuan Kelas II A Martapura berjumlah 559 orang yang terdiri dari 509 narapidana dan 50 tahanan.

Meski begitu usulan remisi tidak diberikan ke seluruh warga binaan karena ada yang tengah menjalani subsider dan belum memenuhi syarat.

"Ada 39 orang yang menjalani subsider dan 13 orang masih belum menjalani 6 bulan masa pidana. Jadi mereka tidak kita masukkan usulan," tutupnya.

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved