Berita Banjarmasin

Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Inginkan TPPU Diproses, Direskrimum Polda Kalsel Buka Suara

Ini kata pihak Direrskrimum Polda Kalsel tentangkeinginan korban investasi bodong anggota Bhayangkari diproses TPPU

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/fran rumbon
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan investasi bodong berkedok bisnis BBM berupa solar dengan terlapor perempuan berinisial FN belum lama tadi menghebohkan publik Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel pun masih melakukan penyidikan terkait dugaan investasi bodong yang menyeret FN, yang diketahui juga seorang anggota Bhayangkari ini.

Jumlah korban yang melapor pun terus bertambah bahkan sudah mencapai 58 orang dan total kerugian sementara sudah ditaksir mencapai Rp 39 Miliar.

Dengan nominal kerugian yang terbilang cukup fantastis tersebut, tak heran karenanya para korban pun berharap kepolisian juga memproses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya.

Terkait hal ini, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi mengatakan tak menutup kemungkinan dugaan TPPU nya akan diproses.

"Untuk TPPU nanti akan menyusul di belakangnya," ujar Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi.

Dibeberkannya bahwa penyidik pun saat ini sedang fokus pada tindak pidana asalnya (predikat crime) dalam perkara ini.

Baca juga: Mobil Tangki Hingga Alphard Diamankan Petugas, Terkait Dugaan Investasi Bodong Anggota Bhayangkari

Baca juga: Korban Dugaan Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Bertambah, Kerugian Sekitar Rp 39 Miliar

"Kita buktikan predikat crimenya terlebih dahulu. Kemudian apakah sudah terpenuhi. Dan yang pasti saat ini kita akan mencari hasil-hasil kejahatannya tersebut," tegasnya.

Sebelumnya Kombes Pol Erick Frendriz SIK MSi mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik pun merekomendasikan FN bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Hanya saja pihaknya masih enggan buru-buru menetapkan status tersangka karena ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi.

Seperti diketahui, mencuatnya dugaan investasi bodong ini sendiri setelah puluhan orang menggeruduk kediaman FN di Banjarbaru belum lama tadi.

Mereka mendatangi kediaman FN untuk mempertanyakan kejelasan dana investasi yang sudah disetorkannya, dan dikelola oleh FN.

Hal ini dikarenakan fee kerjasama investasi yang dijanjikan macet, kemudian FN juga tiba-tiba menghilang dan tidak bisa dihubungi saat itu. Dan korban pun tidak bisa menarik dana modal yang sudah diinvestasikan.

Baca juga: Lagi Memasak Ibu Parah Baya di Sukabumi Dipukul Suami Dengan Balok, Alami Luka Parah di Kepala

Dana yang disetorkan oleh masing-masing korban pun bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta. Bahkan juga ada yang sampai Rp 1 Miliar lebih.

Dan mereka yang menjadi korban dalam dugaan investasi bodong ini pun jumlahnya sangat banyak, bahkan mungkin diperkirakan mencapai ratusan orang.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved