Kriminalitas di Banjarmasin

Polisi Reka Ulang Pembunuhan di Lingkar Selatan Banjarmasin, Dipicu Hutang Piutang

Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi ulang kasus penusukan yang menewaskan korban Rahman Taupik (41) di Lingkar Selatan

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Ilham untuk BPost
Polisi lakukan reka adegan kejadian yang menewaskan Rahman Taupik. Pertikaian dipicu masalah hutang piutang.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi ulang kasus penusukan yang menewaskan korban Rahman Taupik (41) di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya di seberang SPBU Inayah Lingkar Selatan, pada Jumat, 23 Februari 2024 silam.

Dipimpin Wakapolsek Banjarmasin Selatan AKP Umprasetyo di Halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Senin (1/3/2024) pagi, ada 21 adegan yang diperagakan pelaku Muhammad Arbain (41). 

Adapun penyebab tewasnya korban terjadi pada adegan ke-17. Korban tewas lantaran mendapatkan luka tusuk senjata tajam jenis pisau di bagian paha sebelah kiri. 

“Motif pembunuhan itu dipicu karena masalah hutang-piutang antara korban dengan rekan pelaku, Adul,” kata Umprasetyo didampingi Kanit Reskrim Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno. 

Baca juga: Tangkap 8 Pelaku Penusukan dan Pengeroyokan di Tanbu, Polisi Ungkap 4 Pelaku Residivis

Baca juga: Caleg PKS Ditusuk di Banjarmasin Jalani Operasi, Istri Korban: Pelaku Punya Dendam Lama

Pertikaian itu bermula saat saksi Adul meminta pelaku Bain untuk menemaninya menagih hutang yang telah dipinjam oleh korban.

Sebelumnya itu, pelaku dan saksi sempat mabuk-mabukan dengan meminum minuman keras jenis alkohol oplosan.

Sesampainya di lokasi, pelaku dan saksi meminta korban untuk membayar utangnya. Akan tetapi, korban mengaku belum bisa melunasi utangnya tersebut.

Pelaku yang diketahui sempat akan dijanjikan oleh saksi imbalan langsung marah. Ia membentak korban hingga ditenangkan oleh para saksi yang lain. 

Setelah berdiskusi panjang lebar, istri korban meminta untuk tidak memperpanjang masalah tersebut dan mau membayar hutang itu, namun dengan cara dicicil. 

Masih di lokasi kejadian, istri korban beranjak pergi dan berniat mengambil uang senilai Rp500 ribu di mesin ATM yang berada di SPBU Basirih untuk membayar hutang.

Baca juga: Misteri Penusukan Fotografer di Depan Hotel Arya Barito Banjarmasin, Polisi Sebut Tak Ada Laporan

Saat itulah, ketika istri korban ke ATM, pelaku mendatangi korban dan langsung menyerangnya.

“Kami simpulkan untuk sementara ini, motif kasus yang menewaskan Upik yakni pelaku bernama Bain mengambil hati terkait masalah hutang piutang, hingga mengakibatkan terjadinya pertikaian itu," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved