Narkoba di Kalsel

Dua Pria di HST Dibekuk Usai Transaksi, Polisi Amankan 3 Paket Sabu

Dua budak sabu diringkus personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Keduana diringkus usai transaksi

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Polres HST untuk BPost
Tersangka MN (26) dan JN (26) saat diamankan Satresnarkoba Polres HST, Senin (1/4/2024) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua budak sabu asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil dibekuk personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin, (01/04/2024) sekitar pukul 20.00 wita. 

Kedua tersangka berinisial JN (26) dan MN (26) dibekuk usai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda. 

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa, (02/04/2024). 

Iptu Priadi mengatakan JN dan MN ditangkap di dua tempat yang berbeda dengan tentang waktu kurang dari satu jam. 

"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka JN baru saja membawa narkoba jenis sabu yang dibelinya dari tersangka MN, " Jelasnya. 

Baca juga: Sita Sabu 32 Kg dan Uang Rp 1 Miliar, Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Baca juga: Pengedar Sabu di Simpang Empat Tanahbumbu Disergap Petugas, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti

Iptu Priadi mengatakan petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan JN di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST tepatnya di komplek Griya Mandingin. 

"Dari tersangka JN, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,05 gram, satu bungkus rokok, satu unit Handphone merek VIVO warna hitam dan satu unit Sepeda motor merek SUZUKI NEX Warna merah hitam, " Jelasnya. 

Priadi mengatakan dari hasil interogasi, tersangka JN mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MN. 

"Dari informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan JN dan MN pun langsung diamanakan petugas di Jalan Gerilya, Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di Simpang Empat Pasar Birayang, " Jelasnya. 

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari MN (26) dan JN (26).
Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari MN (26) dan JN (26).

Priadi mengatakan setelah dilakukan pengeledahan di badan tersangka MN, petugas menemukan dua paker Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,06 gram. 

"Selain Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu bugkus rokok, satu buah dompet warna hitam, satu unit Handphone merek Iphone warna putih, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Putih dan uang tunai senilai Rp. 70.000," Jelasnya. 

Baca juga: Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Jasa Ekspedisi ke Sampit Kotim, BNNP Kalteng Amankan  2 Pria 

Priadi mengatakan saat ini kedua tersagka sudah diamanakan di Mapolres HSR untuk proses lebih lanjut.

"Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," Jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved