Narkoba di Kalsel
Dua Pria di HST Dibekuk Usai Transaksi, Polisi Amankan 3 Paket Sabu
Dua budak sabu diringkus personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Keduana diringkus usai transaksi
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua budak sabu asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil dibekuk personel Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin, (01/04/2024) sekitar pukul 20.00 wita.
Kedua tersangka berinisial JN (26) dan MN (26) dibekuk usai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa, (02/04/2024).
Iptu Priadi mengatakan JN dan MN ditangkap di dua tempat yang berbeda dengan tentang waktu kurang dari satu jam.
"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka JN baru saja membawa narkoba jenis sabu yang dibelinya dari tersangka MN, " Jelasnya.
Baca juga: Sita Sabu 32 Kg dan Uang Rp 1 Miliar, Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Baca juga: Pengedar Sabu di Simpang Empat Tanahbumbu Disergap Petugas, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Jadi Bukti
Iptu Priadi mengatakan petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan JN di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST tepatnya di komplek Griya Mandingin.
"Dari tersangka JN, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,05 gram, satu bungkus rokok, satu unit Handphone merek VIVO warna hitam dan satu unit Sepeda motor merek SUZUKI NEX Warna merah hitam, " Jelasnya.
Priadi mengatakan dari hasil interogasi, tersangka JN mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MN.
"Dari informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan JN dan MN pun langsung diamanakan petugas di Jalan Gerilya, Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di Simpang Empat Pasar Birayang, " Jelasnya.
 
Priadi mengatakan setelah dilakukan pengeledahan di badan tersangka MN, petugas menemukan dua paker Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,06 gram.
"Selain Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu bugkus rokok, satu buah dompet warna hitam, satu unit Handphone merek Iphone warna putih, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Putih dan uang tunai senilai Rp. 70.000," Jelasnya.
Baca juga: Gagalkan Pengiriman Sabu Lewat Jasa Ekspedisi ke Sampit Kotim, BNNP Kalteng Amankan 2 Pria
Priadi mengatakan saat ini kedua tersagka sudah diamanakan di Mapolres HSR untuk proses lebih lanjut.
"Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," Jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
budak sabu
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
paket sabu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
narkotika jenis sabu
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |   | 
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |   | 
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |   | 
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |   | 
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.