Serambi Mekkah

Cairkan THR ASN, Pemkab Banjar Gelontorkan Rp 30 Miliar

Penyaluran THR di Kabupaten Banjar sudah tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2024 kemarin

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
(Shutterstock)
ILUSTRASI - Pemkab Banjar telah mengucurkan dana THR kepada ASN. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Banjar sudah disalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2024 kemarin. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Akhmad Dzulyadaini, Rabu (3/4/2024) menjelaskan, alokasi yang dicairkan untuk THR ASN di Kabupaten Banjar adalah senilai Rp30.066.736.000 (Rp30 miliar).

Disampaikannya, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 6 Tahun 2024 yang sudah diterbitkan tanggal 21 Maret kemarin, ada dua komponen yang didapatkan ASN menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

“Untuk proses pengajuan dari SKPD pembayaran  THR dilakukan selama dua hari, dimulai 1 April 2024," sebutnya. 

Baca juga: Pemkab Banjar Gelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah, Diikuti 14 Pemuda 7 Desa di Martapura Timur

Baca juga: Survei LSPP Kandidat Terkuat Calon Bupati Banjar 2024, Rofiqi Di Posisi Puncak, Ditempel Antung Aman

Adapun jumlah pegawai yang mendapatkan pencairan THR lingkup Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Banjar, mencapai 5.905 orang baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut dia, pencairan THR tahun ini dipastikan diterima penuh (full). 

"Soalnya beda tahun lalu yang hanya menerima sebesar 50 persen pasca Covid-19 (pemulihan),” jelasnya. 

Disampaikannya acuan untuk pencairan tersebut alokasinya berdasarkan gaji yang diterima setiap bulannya. Dari total keseluruhan anggaran yang dialokasi melalui APBD mencapai Rp28.799.347.000 (Rp28 miliar).

Hanya saja, tahun ini pengucuran THR untuk ribuan orang berstatus pegawai tidak ada pemotongan.

“Beda hal nya dengan gaji yang ada potongan iuran wajib pegawai (IWP), beras, pajak penghasilan (pph), dan lain-lain, " sebutnya. 

Lalu bagaimana soal gaji ke 13?, Dzulyadaini membeberkan, hal ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan dicairkan pada Juni 2024. Sama halnya yang akan diterima 927 orang PPPK yang baru dilantik pada 9 Maret 2024 kemarin.

“Karena mereka baru terhitung mulai tanggal 1 April. Pembayaran THR mereka tidak mendapatkan, kecuali gaji ke 13 akan diterima pada Juni nanti,” jelasnya.

Baca juga: Kinerjanya Dinilai Buruk Oleh Bupati, Sekda Banjar Layangkan Gugatan Ke PTUN Banjarmasin

Sebelumnya, diberitakan Banjarmasin Post,  Sekda Banjar, HM Hilman, menjelaskan untuk tenaga Non ASN yang bertugas di BLUD juga dapat. 

"Untuk pencairan, sebelum hari raya Idul Fitri dan sebelum cuti bersama. Sehingga paling lambat tanggal 5 April 2024 disalurkan, " jelas Sekda Banjar. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved