Berita Banjarmasin

Kopumker Kota Banjarmasin Belum Ada Laporan Terkait Keterlambatan THR, Wajib Dibayar

Pemerintah Kota Banjarmasin sudah membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Shutterstock
Ilustrasi THR 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin sudah membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sayangnya, sejak dibuka sampai Rabu (3/4/2024) belum ada yang mengadu terkait pemberian THR. Padahal, seharusnya THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya.

Kadis Kopumker Kota Banjarmasin Muhammad Isa Anshari, Rabu (3/4/2024) usai pemantauan harga kebutuhan pokok mengatakan, Kemenaker mengeluarkan edaran bernomor M/2/HK.04/III/2024 itu. Dalam aturan itu, THR wajib diberikan kepada pekerja buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian THR ini juga sudah harus wajib dibayarkan secara penuh atau setara satu bulan lebih. Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: BKPSDMD HST Buka Penerimaan CPNS 2024, Siapkan 530 Formasi 

Baca juga: Cairkan THR ASN, Pemkab Banjar Gelontorkan Rp 30 Miliar

Dalam SE itu juga diatur sanksi administrasi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagai alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Layanan ini dibuka di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin.

Pekerja yang tidak mendapat THR atau pembayaran THR tidak sesuai maka bisa mengadukan ke Diskopumker Kota Banjarmasin.

Posko aduan dibuka sampai nantinya mendekati Hari Raya Idul Fitri. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada aduan dari para pekerja, terkait THR.

Ia berharap pelaku usaha membayarkan THR tepat waktu dan sesuai. Ia juga tidak menginginkan adanya aduan seperti itu.

Ia menjelaskan untuk pengaduan bisa secara langsung atau ke melalui website.

Sejauh ini ada 8 ribu perusahaan di Banjarmasin. Termasuk PT Banua Limasejurus yang sudah pailit.

"Mereka memang mengajukan PHK. Kami masih akan memanggil terkait hal itu. Tentunya ketika itu belum selesai karyawan masih berhak mendapat THR," katanya.

Sementara itu, dari pantauan Banjarmasin Post di lapangan tidak ada aktivitas di sana. Berdasarkan informasi yang dihimpun aktivitas pekerja sudah tidak ada lagi.

Sementara itu, ketika pihak terkait dicoba didatangi sedang tidak ada di tempat. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved