Berita Banjarmasin
Kopumker Kota Banjarmasin Belum Ada Laporan Terkait Keterlambatan THR, Wajib Dibayar
Pemerintah Kota Banjarmasin sudah membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin sudah membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sayangnya, sejak dibuka sampai Rabu (3/4/2024) belum ada yang mengadu terkait pemberian THR. Padahal, seharusnya THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya.
Kadis Kopumker Kota Banjarmasin Muhammad Isa Anshari, Rabu (3/4/2024) usai pemantauan harga kebutuhan pokok mengatakan, Kemenaker mengeluarkan edaran bernomor M/2/HK.04/III/2024 itu. Dalam aturan itu, THR wajib diberikan kepada pekerja buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Kemudian THR ini juga sudah harus wajib dibayarkan secara penuh atau setara satu bulan lebih. Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: BKPSDMD HST Buka Penerimaan CPNS 2024, Siapkan 530 Formasi
Baca juga: Cairkan THR ASN, Pemkab Banjar Gelontorkan Rp 30 Miliar
Dalam SE itu juga diatur sanksi administrasi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagai alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Layanan ini dibuka di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin.
Pekerja yang tidak mendapat THR atau pembayaran THR tidak sesuai maka bisa mengadukan ke Diskopumker Kota Banjarmasin.
Posko aduan dibuka sampai nantinya mendekati Hari Raya Idul Fitri. Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada aduan dari para pekerja, terkait THR.
Ia berharap pelaku usaha membayarkan THR tepat waktu dan sesuai. Ia juga tidak menginginkan adanya aduan seperti itu.
Ia menjelaskan untuk pengaduan bisa secara langsung atau ke melalui website.
Sejauh ini ada 8 ribu perusahaan di Banjarmasin. Termasuk PT Banua Limasejurus yang sudah pailit.
"Mereka memang mengajukan PHK. Kami masih akan memanggil terkait hal itu. Tentunya ketika itu belum selesai karyawan masih berhak mendapat THR," katanya.
Sementara itu, dari pantauan Banjarmasin Post di lapangan tidak ada aktivitas di sana. Berdasarkan informasi yang dihimpun aktivitas pekerja sudah tidak ada lagi.
Sementara itu, ketika pihak terkait dicoba didatangi sedang tidak ada di tempat. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Warga Mengeluh Motor Brebet Usai Isi Pertalite di SPBU, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Pertamina |   | 
|---|
| Pelaku Pembunuhan di Kampung Hijau Banjarmasin Dipenjara 13 Tahun, Jaksa dan Terdakwa Tak Banding |   | 
|---|
| Heboh Keluhan Motor Brebet Diduga Imbas Pertalite, Komisi III DPRD Kalsel Bakal Panggil Pertamina |   | 
|---|
| Ramai Motor Brebet Usai Isi BBM di SPBU Banjarmasin, Hiswana Migas: Kita Selalu Cek |   | 
|---|
| Tak Sesuai Tuntutan, Terdakwa Perkara Pembunuhan di Kampung Hijau Divonis Satu Tahun Lebih Ringan |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.