Narkoba di Kalsel

Dibekuk Polisi di Rumah, Pemuda di Tabalong Ini Sembunyikan 13 Bungkus Plastik Berisi Sabu di Plafon

Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pemuda JW alias Tinghui (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Polres Tabalong untuk BPost
Pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kecamatan Muara Uya, JW alias Tinghui (21) yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tabalong. 

Pemuda tersebut adalah  JW alias Tinghui (21)  warga desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku JW diamankan terkait peredaran Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku JW diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan laporan warga yang menginformasikan sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka," terang Iptu Joko, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Tiga Pria Diduga Pengedar di Nunukan Diamankan Aparat Gabungan, Bawa 43 Paket Sabu

Baca juga: Dibekuk Petugas Satresnarkoba Polres HSU di Pinggir Jalan, Pria Ini Genggam Sepaket Sabu

JW dibekuk di kediamannya. Penggeledahan di tempat tinggal JW juga dilakukan kepolisian.

Hasilnya, ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu  dengan berat bersih 0,69 gram.

Sabu tersebut, dimasukan dalam sebuah kotak bekas rokok yang diletakkan di atas plafon rumah 

Baca juga: Diganjar Hukuman Penjara Seumur Hidup, Begini Respons Dua Kurir 11,5 Kilogram Sabu

JW alias Tinghui telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 13  bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabudengan berat bersih 0,69 gram dan 1 buah kotak rokok warna hijau.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved