Breaking News

Kriminalitas Nasional

Wanita 35 Tahun Ditemukan Tewas di Aparteman Lantai 10 di Bandung, Tarif Kencan Diduga Pemicunya

Jajaran satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah apartemen di Kota Bandung Jawa Barat, diduga ini motifnya

Editor: Irfani Rahman
(SHUTTERSTOCK/Prath)
Ilustrasi Police Line. Satu wanita berusioa 35 tahun ditemukan tewas di sebuah apartemen di Bandung, diduga ini pemicunya 

BANJARMASINPOST.CO.ID  -Heboh penemuan jasad wanita berinsial Sj (35)  di sebuah apartemen di Cihampelas, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Terungkap ternyata wanita warga Bandung Barat ini adalah korban pembunuhan.

Pelaku yakni NHM  (35) telah diringkus oleh petugas Satreskrim Polrestabes Bandung

Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka pada Kamis (11/4/2024) lalu.

Dugaan motif pelaku menghabisi nyawa korban karena hal ini

Temuan jasad wanita tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman.

Diketahui, wanita tersebut bernama Siti Juleha (31) warga Kabupaten Bandung Barat.

Baca juga: Tragedi Pikap Terguling di Pamekasan, 19 Orang Alami Luka-luka, Polisi Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Gempa Goyang Yogyakarta Selasa 16 April 2024, Cek Pusat Guncangan dan Kekuatannya

Ia ditemukan tewas di apartemen lantai 10.

"Ada kejadian tersebut (temu mayat wanita)," ujar Abdul Rahman, Senin (15/4/2024).

"Iya (korban tindak pembunuhan)," katanya.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mengenai kasus ini.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinsial NHM  (35).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menuturkan, warga Karawang tersebut diringkus di kawasan Melawai, Jakarta Barat.

Setelah diringkus, pelaku mengaku tega membunuh korban lantaran kesal terhadap korban.

"Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp 2 juta untuk open BO long time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta Rp 4 juta," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/4/2024).

Baca juga: Satu Keluarga di Jambi Tewas Dalam Mobil yang Terjebak Lumpur, Ini Dugaan Penyebabnya

Baca juga: Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Terbuka Bagi Lulusan S1 dan S2, Berikut Posisi Dicari

Korban yang meminta pulang sebelum waktunya pun memicu amarah pelaku.

"Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp 1 juta. Akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp 4 juta sambil mendorong-dorong pelaku," kata Budi.

Karena emosi, pelaku langsung membekap muka korban hingga meningga dunia.

"Setelah itu muka korban ditutup dengan mengunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta," ucapnya.

Kombes Budi menuturkan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (10/4/2024) dini hari.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur ke Jakarta sekira pukul 07.30 WIB menggunakan bus dari Pasir Koja, Kota Bandung.

Jasad korban pun ditinggalkan oleh pelaku di dalam kamar.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial ST yang juga mengantarkan korban ke apartemen melaporkan kasus pembunuhan ke Polsek dan Tim Prabu.

ST melaporkan hal tersebut lantaran korban sudah satu hari tak memberikan kabar.

"Tim Prabu kemudian menelepon ke apartemen agar dicek, dibuka CCTV-nya,"

"Sehingga pada saat dicek CCTV di apartemen tersebut, ditemukan korban memasuki apartemen tersebut," katanya.

Saat apartemen dibuka, korban sudah ditemukan meninggal dunia.

"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini terancam tujuh tahun penjara.

"Pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur pasal 351 ayat 3 pasal 338 KUAP Pidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara," katanya.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved