Warga Ngeluruk ke Perusahaan Sawit

Kebun Sawit SSJ Disebut Warga Belum Ada Izin HGU, Distanhorbun Tanah Laut Ungkap Fakta Ini

Warga Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
WARGA Kandanganlama membawa sejumlah baliho aspirasi di kebun sawit PT SSJ, Kamis (18/4) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Warga Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menyebut PT Sinar Surya Jorong (SSJ) belum memiliki izin HGU (Hak Guna Usaha) atas usaha kebun kelapa sawit yang dikembangkan saat ini.

Karena itu pula pada aksi yang dilakukan Kamis (18/4/2024) hari ini, mereka memajang beberapa baliho berisi sejumlah uneg-uneg atau aspirasi di lokasi kebun sawit perusahaan swasta tersebut. Antara lain bertuliskan: PT SSJ Tidak Ada HGU-nya.

Pemasangan baliho tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan. Termasuk ketika mereka memasang baliho di dekat kantor kebun PT SSJ, karyawan setempat hanya sebatas menyaksikan.

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tala Suharyo mengatakan izin HGU PT SSJ yang berada di wilayah Desa Kandanganlama tersebut belum terbit.

Baca juga: Kecelakaan di Muara Pitap Balangan Terjadi di Daerah Rawan, Polisi Segera Evakuasi Truk Tronton

Baca juga: DPP Demokrat Keluarkan Rekomendasi 7 Nama untuk Calon Gubernur di 7 Provinsi, Tak Ada Nama Ibnu Sina

Senada diutarakan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Tala Edi Haryadi. "Lahan PT SSJ di Kandanganlama belum ada HGU," sebutnya.

Pejabat eselon III ini menerangkan status lahan SSJ di Kandanganlama tersebut masih kadastral. Artinya, belum berupa HGU karena masih dalam sidang panitia di ATR/BPN.

Belum ada izin HGU tapi telah melakukan aktivitas penanaman kelapa sawit? "Waktu awal membangun memang masih dibolehkan membangun kebun sebelum ada HGU," jelasnya.

Namun begitu, lanjut Edi, pihak perusahaan tetap wajib menyelesaikan perolehan hak atas tanahnya (HGU).

Tapi hingga sekarang dikatakannya proses menuju HGU tersebut tak kunjung terealisasi.

Pantauan di lapangan, kelapa sawit PT SSJ tersebut telah cukup tinggi sekitar lima atau enam meter. Namun tampak kurang terawat secara memadai.

"Sekitar tahun 2007 mereka (SSJ) menanamnya," sebut Edi.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved