Warga Ngeluruk Ke Perusahaan Sawit

Lahan Disebut Masuk HGU, Kades Kandanganlama: Imbasnya Warga Terdampak Sulit Bikin Sertifikat

Warga Desa Kandanganlama, Tala mengeluhkan aktivitas PT SSJ. Tanah warga yang diklaim perusahaan masuk lahan masuk HGU tidak bisa disertifikasi

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
SEJUMLAH warga Desa Kandanganlama memasang baliho aspirasi di lokasi kebun sawit PT SSJ di desa setempat, Kamis (18/4) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Aktivitas PT Sinar Surya Jorong (SSJ) di Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), dikeluhkan sejumlah warga setempat.

Terutama mereka yang lahannya oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dinyatakan masuk dalam HGU (hak guna usaha). Bahkan pihak perusahaan kemudian disebut-sebut mendozer kebun milik warga seperti tanaman karet.

Warga menyebut hingga sekarang pihak SSJ belum pernah memberikan ganti rugi, padahal perusahaan itu telah memulai beraktivitas membuka kebun sawit di Kandanganlama sejak sekitar tahun 2008 silam.

Hal lain yang belakangan ini kian membuat warga Kandanganlama (pemilik lahan) yakni berembusnya kabar bahwa PT SSJ akan diakuisisi (take over) oleh perusahaan lain.

Baca juga: Januari Lalu Pemdes Kandanganlama Minta PT SSJ Hentikan Aktivitas, Ini Ihwal yang Melatarbelakangi

Baca juga: Warga Desa Kandanganlama Tala Ngaku Kebun Karetnya Didozer SSJ Sepihak, Segini Kerugian Materinya

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Kandanganlama Tala Ngeluruk ke Kebun Perusahaan Sawit, Pasang Poster Ini

"Karena itulah warga kami tersebut mendesak PT SSJ agar segera menyelesaikan persoalan itu. Karena jika sudah berganti kepemilikan ke perusahaan lain, maka akan menjadi pelik lagi," ucap Kades Kandanganlama Bahtiar, Kamis (18/4/2024).

Ia mengatakan sejak munculnya persoalan tersebut, warganya yang memiliki lahan tersebut pun juga sangat merugi.

"Antara lain dampaknya menjadi sulit membikin sertfikat dikarenakan katanya lahan warga masuk dalam kawasan HGU SSJ," sebut Bahtiar.

Padahal, lanjutnya, sepengetahuannya sejauh ini perusahaan swasta tersebut belum mengatongi izin HGU atas usaha perkebunan kelapa sawit yang dikenbangkan di Kandanganlama.

Lebih lanjut ia menerangkan permasalahan tersebut telah berulangkali dilakukan mediasi hingga warga lapor ke Poksek Panyipatan. Namun hingga sekarang tak kunjung ada tindaklanjut atau respon dari pihak perusahaaan, baru sebatas janji atau memberi harapan saja.

Pihaknya sebagai pemerintah desa, kata Bahtiar, juga telah melakukan upaya seperti menyurati pimpinan PT SSJ untuk menyelesaikan permasalahn itu dan sementara waktu menghentikan operasional.

Baca juga: Karyawan SSJ Saksikan Warga Pasang Baliho Aspirasi Dekat Kantor di Desa Kandanganlama Tanahlaut

Namun juga tidak direspons hingga hari ini dirinya kembali mengirimkan surat kepada perusahaan tersebut. Pihaknya berharap pihak perusahaan segera menunjukkan iktikad baik.

"Masalah ini bisa dikatakan sebagai dugaan penyerobotan lahan warga. Total luasannya mencapai 210 hektare milik 20-an warga, di antaranya ada juga lahan milk desa," papar Bahtiar.

Lahan tersebut, paparnya, berada di lingkungan RT 7, 8, dan 9 di Dusun 3 dan 4. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved