Narkoba di Kalsel

Dibekuk Satresnarkoba Polres HSU di Tepi Jalan, Pria Ini Sembunyikan Sabu dalam Mulut

Simpan paket dalam mulut, MP (34), tak berkutik lagi saat ulahnya diketahui Satresnarkoba Polres HSU

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
MP (34) sembunyikan sabu dalam mulut saat diringkus personel Satresnarkoba Polres HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan paket sabu di dalam mulut, pria berinsial MP (34), tak berkutik lagi saat ulahnya diketahui Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Buruh harian yang merupakan warga Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang, Kabuaten HSU ini, kemudian diamankan petugas, Selasa (23/4/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Adapun barang bukti yang didapatkan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram. 

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, Kamis (25/4/2024), menyampaikan, penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Paminggir Seberang,  Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU.

"Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diduga sering melakukan aktivitas menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu," katanya.

Baca juga: Diduga Pengedar Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Desa Kersik Putih Tanahbumbu

Baca juga: Ringkus 3 Pria di Sebulu Kukar Kalimantan Timur, Polisi Amankan Bandar Sabu dan Sita 8 Paket Sabu

Setelah mendapat informasi itu, lanjutnya,  Satresnarkoba Polres HSU langsung mencari informasi mengenai keberadaan tersangka untuk dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan dan kemudian penggeledahan inilah pelaku ternyata nekat menyimpan sabu di dalam mulut.

Namun, ulahnya Ini ketahuan setelah petugas menemukan ada barang dilapisi satu lembar tisu di dalam mulut pelaku dan setelah diperiksa ternyata paketan sabu.

Baca juga: Sedang Asyik Nyedot, Dua Pengedar Sabu di Tabalong Ini Diringkus Polisi

Selanjutnya dengan barang bukti itu, pelaku diamankan dan dibawa ke ruang Satresarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved