Narkoba di Kaltim

Ringkus 3 Pria di Sebulu Kukar Kalimantan Timur, Polisi Amankan Bandar Sabu dan Sita 8 Paket Sabu

Tiga pria diamankan Satreskoba Polres Kutai Kartanegara karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim/HO/Polres Kukar
Barang bukti sabu yang disita petugas Satresnarkoba Polres Kukar sebanyak 0,64 gram dari IM dan AS dan AG di Seblu, Kutai Kartanegara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Tiga pria diamankan Satreskoba Polres Kutai Kartanegara karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiga pria berinisial IS, IM, AS dan AG diringkus di lokasi berbeda pada Jumat (19/4/2024).

Dari ketiga pria tersebut, IS pertama kali ditangkap polisi. Pria 47 tahun itu, diamankan saat berhenti di sebuah warung makan di Kelurahan Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

Saat penyergapan dan kemudian penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disiumpan dalam bungkus rokok di dalam saku celana.

Baca juga: Ditangkap di Jalan, Pria di Samarinda Terbukti Simpan Sabu di Saku Celana

Baca juga: Sedang Asyik Nyedot, Dua Pengedar Sabu di Tabalong Ini Diringkus Polisi

Polisi juga menemukan kertas tisu yang ternyata dijadikan wadah untuk menyimpan sabu. Total barang bukti yang disita sebanyak 0,64 gram.

Tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan.

Dari keterangan IS kemudian didapatkan dua nama tersangka lainnya yang kemudian ditangkap di Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang, Kukar. 

"Mereka ditangkap di rumah masing-masing," ungkap Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam, Rabu (24/4/2024).

Dalam penggerebekan di rumah pelaku IM dan AS, polisi menemukan 1 buah alat hisap bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan plastik.

"Pada saat dilakukan interogasi oleh tim bahwa benar ia yang memberikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pelaku IS,” lanjut Aksar.

Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku IM dan AS pun kompak mengatakan, barang didapat dari seseorang berinisial AG asal Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang, Kukar, Kalimantan Timur. 

Berbekal informasi tersebut, tim kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku AG.

Baca juga: Simpan 19 Paket Sabu, Dua Pria Warga Desa Banua Hanyar Pandawan Ini Digiring ke Mapolres HST

Dari tangan AG, polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus, dengan total berat 2,04 gram.

Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah, pelaku AG sedang beristirahat. Barang haram tersebut didapat di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Barang Haram di Sebulu Kukar Kalimantan Timur

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved