Narkoba di Kaltim
Ringkus 3 Pria di Sebulu Kukar Kalimantan Timur, Polisi Amankan Bandar Sabu dan Sita 8 Paket Sabu
Tiga pria diamankan Satreskoba Polres Kutai Kartanegara karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Tiga pria diamankan Satreskoba Polres Kutai Kartanegara karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga pria berinisial IS, IM, AS dan AG diringkus di lokasi berbeda pada Jumat (19/4/2024).
Dari ketiga pria tersebut, IS pertama kali ditangkap polisi. Pria 47 tahun itu, diamankan saat berhenti di sebuah warung makan di Kelurahan Giri Agung, Kecamatan Sebulu.
Saat penyergapan dan kemudian penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disiumpan dalam bungkus rokok di dalam saku celana.
Baca juga: Ditangkap di Jalan, Pria di Samarinda Terbukti Simpan Sabu di Saku Celana
Baca juga: Sedang Asyik Nyedot, Dua Pengedar Sabu di Tabalong Ini Diringkus Polisi
Polisi juga menemukan kertas tisu yang ternyata dijadikan wadah untuk menyimpan sabu. Total barang bukti yang disita sebanyak 0,64 gram.
Tersangka dan barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan IS kemudian didapatkan dua nama tersangka lainnya yang kemudian ditangkap di Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang, Kukar.
"Mereka ditangkap di rumah masing-masing," ungkap Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam, Rabu (24/4/2024).
Dalam penggerebekan di rumah pelaku IM dan AS, polisi menemukan 1 buah alat hisap bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan plastik.
"Pada saat dilakukan interogasi oleh tim bahwa benar ia yang memberikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pelaku IS,” lanjut Aksar.
Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku IM dan AS pun kompak mengatakan, barang didapat dari seseorang berinisial AG asal Desa Sukamaju, Tenggarong Seberang, Kukar, Kalimantan Timur.
Berbekal informasi tersebut, tim kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku AG.
Baca juga: Simpan 19 Paket Sabu, Dua Pria Warga Desa Banua Hanyar Pandawan Ini Digiring ke Mapolres HST
Dari tangan AG, polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus, dengan total berat 2,04 gram.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah, pelaku AG sedang beristirahat. Barang haram tersebut didapat di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Barang Haram di Sebulu Kukar Kalimantan Timur
| Gerebek Pria Terduga Pengedar di Penginapan, Polisi Polda Kaltim Amankan 522 Gram Sabu |
|
|---|
| Gerebek 3 Pengedar Sabu di Kamar Hotel, Polres Bontang Amankan 255,95 Gram |
|
|---|
| Tangkap Pengedar dan Pemasok, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Plastik Klip Berisi Sabu |
|
|---|
| Keciduk Bawa 1 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ini Mengaku Beli Seharga Rp1 Juta |
|
|---|
| Terbukti Simpan 3 Paket Sabu Saat Digerebek, Pria di Desa Sungai Meriam Kaltim Diamankan Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.