Bumi Tuntung Pandang

Hampir Satu Jam Syamsir Bahas Pelepasan Lahan HGU PTP dengan Asdep Kementerian BUMN, Begini Hasilnya

Berita Pelaihari terbaru, Hampir Satu Jam Syamsir Bahas Pelepasan Lahan HGU PTP dengan Asdep Kementerian BUMN, Begini Hasilnya

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost/Roy
PJ Bupati Tala H Syamsir Rahman (tengah) didampingi Asisten Ekobang dan Kadis PUPRP Tala membahas percepatan pelepasan lahan HGU PTPN IV di Kementerian BUMN, Kamis (25/4) sore. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Selama hampir satu jam Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), H Syamsir Rahman melakukan pertemuan dengan petinggi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia, Kamis (25/4/2024) sore.

Pada pertemuan bertempat di lantai delapan gedung Kementerian BUMN di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, itu Syamsir didampingi Asisten Bidang Ekobang Andris Evony, Kepala Dinas PUPRP H Syakril Hadrianadi, dan Kabid Binamarga Dwi Hadi Putra.

Sedangkan pihak Kementerian BUMN dihadiri Asisten Deputi (Asdep) Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan Faturohman didampingi petinggi manajemen PTPN IV Regional V dan pemegang saham.

Kedatangan Syamsir disambut hangat Faturohman dan jajaran manajemen/pemegang saham perusahaan milik negara tersebut. Agenda utama pertemuan yakni membahas progres pelepasan jalan/lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN IV Regional V yang menjadi akses utama menuju Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin.

PJ Bupati Tala H Syamsir Rahman (tengah) bersama jajaran berpose dengan Asdep Kementerian BUMN Faturohman, Jumat (25/4) siang.
PJ Bupati Tala H Syamsir Rahman (tengah) bersama jajaran berpose dengan Asdep Kementerian BUMN Faturohman, Jumat (25/4) siang. (Banjarmasinpost/Roy)

Mengawali sambutan pembuka, Asdep menegaskan untuk kepentingan umum (masyarakat) tentu harus didukung. Penegasan itu sangat melegakan Syamsir.

Di hadapan Faturohman dan jajaran, Syamsir membeberkan ketertinggalan sosial ekonomi warga Tebing Siring disebabkan akses jalan yang tak memadai. Para pelajar maupun petani kesulitan ke luar kampung karena kondisi jalan yang tak layak sehingga berdampak pula terhadap mahalnya harga sembako.

Ketiadaan sinyal telepon nirkabel kian menyebabkan Tebing Siring tertinggal dibanding desa lainnya. "Bayangkan saja anak sekolah harus menempuh jarak 25 kilometer. Sepatu yang semula putih berubah jadi kuning. Saya merasakan sendiri saat menjelajahinya pakai motor trail," ucap Syamsir.

Baca juga: Kades Tebingsiring Sebut Jalan Kian Bergelombang, Harapkan Pj Bupati Tala Bisa Temui Menteri BUMN

Baca juga: Syamsir Tambah Kewenangan Kades di Tanahlaut, Bisa Tangani PJU Hingga Stabilisasi Harga Panenan

Warga setempat dikatakannya telah sangat lelah menanti harapan yang tak pernah menjadi kenyataan sejak puluhan tahun silam. Karena itu beberapa waktu lalu warga Tebing Siring demo ke kantor PTPN IV Regional V di Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, sebagai bentuk kegundahan dan amarah.

Syamsir mengatakan dirinya meredam amarah warga tersebut dan meminta mereka bersabar dan menegaskan dirinya akan berjuang maksimal untuk melakukan percepatan pelepasan lahan HGU tersebut.

Orang nomor satu di Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan seluruh dokumen administratif untuk pelepasan lahan tersebut telah dilengkapi. Anggaran juga telah disiapkan sebesar Rp 3 miliar dan bahkan anggaran pengaspalannya senilai Rp 6,1 miliar.

Karena itu dirinya mengatakan Pemkab Tala sangat mengharapkan percepatan pelepasan lahan HGU tersebut dapat segera tertuntaskan. Dengan begitu masyarakat Tebing Siring juga menjadi tenang dan senang karena bisa menikmati jalan yang layak.

Syamsir mengatakan kepada warga setempat pun dirinya juga menegaskan bahwa kelak ketika jalan tersebut telah menjadi aset daerah dan diaspal, pihak PTPN juga tetap dibolehkan memanfaatkan untuk mengangkut produksi sawit. Jadi, sama-sama mendapatkan manfaat.

Dikatakannya, persoalan tersebut berlarut-larut cukup lama yakni hingga empat periode bupati. Wajar ketika warga Tebing Siring merasa telah sangat lelah dan kemudian menjadi bersikap keras.

Dirinya senang karena saat ini telah ada kejelasan penyelesaiannya. Syamsir mengapresiasi pihak Kementerian BUMN dan manajemen serta pemegang saham PTPN IV yang juga memiliki komitmen membantu warga Tebing Siring melalui persetujuan pelepasan jalan (lahan) HGU sepanjang 4,7 kilometer tersebut.

Dikatakannya, warga Tebing Siring belakangan ini kian gundah karena mengetahui masa berlaku perhitungan penghitungan nilai aset lahan HGU tersebut segera berakhir pada 27 April 2024. Ini karena masa berlaku hanya enam bulan. Artinya, jika pelepasan lahan tak kunjung selesai tentu memudarkan harapan karena tentu harus dilakukan penghitungan ulang dan penganggaran ulang.

Mengenai hal itu, Faturohman mengatakan warga tak perlu risau. Pasalnya merujuk PP 39 tahun 2023, penetapan hasil penilaian aset yang dilakukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) bersifat final dan mengikat. Masa berlakunya juga tak berbatas ketika untuk kepentingan umum.

Faturohman menegaskan secara prinsip, usulan pelepasan lahan HGU yang diajukan Pemkab Tala tersebut telah disetujui. Saat ini cuma tinggal berproses tahapan administrasinya dan telah berada pada tahapan akhir.

"Kami tidak bisa mematok waktunya kapan, tapi yang jelas kami tegaskan bahwa hal ini sedang diupayakan secepatnya, tinggal nunggu waktu saja," tandas Faturohman.

Lebih lanjut ia menerangkan proses pelepasan lahan tersebut menjadi agak lama dikarenakan adanya perubahan struktur kelembagaan di internal PTP, dulu PTPN 13 dan sekarang menjadi PTPN IV Regional V sehingga ada perubahan direksi.

Selain itu juga adanya ketidaksamaan angka luasan lahan yang diusulkan dilepaskan. Dari pihak Pemkab Tala, luasannya disebutkan 47.500 meter persegi, sedangkan peta bidang BPN 47.592 meter persegi.

Namun perbedaan itu sekarang telah clear, pemegang saham PTPN IV mengikuti angka hitungan Pemkab Tala. Sebagai informasi, bentang panjang jalan kebun sawit (HGU) yang diusulkan dilepaskan tersebut yakni 4,7 kilometer dengan lebar 10 meter.

Faturohman mengatakan progres pelepasan lahan HGU tersebut telah mengalami kemajuan cukup pesat dan saat ini telah berada pada tahap akhir. Ia mengapresiasi langkah maksimal yang dilakukan oleh Pj Bupati Tala H Syamsir Rahman.

Pada pertemuan tersebut, Asisten Ekobang Andris Evony mengatakan terkait masa berlaku penilaian aset KJPP selama enam bulan, Pemkab Tala merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 173 Tahun 2020.

Karena itu adanya perbedaan rujukan tersebut kemudian dibahas bersama dan pihak Kementerian BUMN menyatakan secara hirarki regulasi maka yang menjadi pegangan adalah PP.

"Terkait itu nanti pihak Kementerian BUMN akan memberikan keterangan tertulisnya sehingga bisa menjadi pegangan bagi Pemkab Tala. Alhamdulillah progres pelepasan lahan HGU sudah mencapai kemajuan pesat dan sekarang tinggal menunggu surat persetujuan dari pemegang saham saja," tanda Andris. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved