Kabar Kaltim

Di Hadapan Polisi, Petani di Nunukan Siap Nikahi Anak Perempuan Usia 14 Tahun yang Dibawa Kabur

Seorang pria di Nunukan, Kaltara inisial DA (24) nekat membawa kabur anak perempuan usia 14 tahun dengan dalih hubungan tak direstui

Editor: Edi Nugroho
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
Terduga pelaku DA (24) yang membawa kabur anak perempuan 14 tahun ke Kota Tarakan, telah diamankan ke Mako Polsek Nunukan, Minggu (29/04/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Di hadapan penyidik kepolisian, DA (24) petani di Nunukan Kaltara siap menikahi anak perempuan usia 14 tahun yang dibawa kabur.

DA sendiri ditangkap karena dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

Sat Reskrim Polres Tarakan hingga akhirnya DA dan korban berhasil diamankan di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Pasar Guser, RT 03, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat.

Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial DA (24) nekat membawa kabur anak perempuan usia 14 tahun dengan dalih hubungan tak direstui alias pacaran.

Baca juga: Peringatan Hari Kartini, Sejumlah Perempuan HSS Terima Penghargaan, Ada Nor Irani hingga Kamila

Baca juga: Beberapa Warga Bangunkan Pemilik Bangunan, Satu Rumah dan Mobil di Nunukan Tengah Terbakar

Terduga pelaku DA yang membawa kabur anak perempuan remaja ,seorang petani yang beralamat di Jalan Gajah Mada RT 17, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menyampaikan bahwa pada Rabu (17/04/2024), sekira pukul 10.00 Wita, pada saat itu pelapor yang merupakan ayah korban mendapat telepon dari istrinya (ibu korban) bahwa anak perempuan dibawa kabur oleh DA.

Mendengar informasi tersebut, ayah korban langsung pulang ke rumah dan memastikan keberadaan anaknya.

"Informasi ibu korban saat itu ada pria berboncengan dengan anaknya menggunakan sebuah sepeda motor. Pria itu tancap gas meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ayahnya lalu melapor ke Polsek Nunukan," ucapnya.

Menurut Siswati, dari hasil penyelidikan terduga pelaku DA teridentifikasi bersama dengan korban di Tarakan.

"Personel kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tarakan hingga akhirnya DA dan korban berhasil diamankan di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Pasar Guser, RT 03, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat," ujarnya.

Siswati menjelaskan, korban dan terduga pelaku DA memiliki hubungan pacaran sejak Agustus 2023 sampai sekarang.

Dihadapan penyidik, DA mengaku ingin menikahi korban sehingga dengan sengaja membawa korban kabur.

"Mereka pacaran dan hubungan mereka tidak direstui oleh kedua orang tua dari korban. Kemarin sudah diamankan ke Polsek Nunukan," tuturnya.

Mirisnya, terduga pelaku DA telah melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri terhadap korban selama di Kota Tarakan.

"Jadi selama pelarian terduga pelaku DA telah menyetubuhi korban layaknya suami istri," ungkapnya.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved