Kabar Kaltim

Di Hadapan Polisi, Petani di Nunukan Siap Nikahi Anak Perempuan Usia 14 Tahun yang Dibawa Kabur

Seorang pria di Nunukan, Kaltara inisial DA (24) nekat membawa kabur anak perempuan usia 14 tahun dengan dalih hubungan tak direstui

Editor: Edi Nugroho
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
Terduga pelaku DA (24) yang membawa kabur anak perempuan 14 tahun ke Kota Tarakan, telah diamankan ke Mako Polsek Nunukan, Minggu (29/04/2024). 

Terhadap terduga pelaku DA dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Petani di Nunukan Kaltara Nekat Bawa Kabur Anak Perempuan Usia 14 Tahun, Ngaku Tak Direstui Pacaran,

 

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved