Berita Tanahlaut

Besok Pendaftaran Calon Anggota PPS Tanahlaut Dimulai, Sabtu-Minggu Tetap Terima Berkas Pendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), ini jadwal dan syarat-syaratnya

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
Kantor Sekretariat KPU Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pembentukan kepanitiaan adhoc untuk pemilihan gubernur/wakil gubenur, bupati/wakil bupati 2024 saat ini sedang berproses.

Setelah pada 23-29 April 2024 lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kali ini giliran membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pendaftaran calon anggota PPS dimulai besok tanggal 2 Mei hingga 8 Mei," sebut Nina Marta Sintia, koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rabu (1/5/2024).

Apabila pendaftar masih kurang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari yakni tanggal 9 hingga 11 Mei. Jika telah cukup maka akan lanjut pada tahapan berikutnya.

Calon anggota PPS diperlukan untuk 130 desa dan lima kelurahan yang ada di Tala. Tiap PPS jumlah anggota yang diperlukan tiga orang sehingga total secara keseluruhan sebanyak 405 orang.

Karena itu bagi warga Tala yang ingin menjadi anggota PPS dapat segera mendaftarkan diri dengan melengkapi semua persyaratan dan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca juga: Songsong Pilkada 2024, Parpol Nonparlemen di Tanahlaut Mulai Galang Kekuatan Koalisi

Baca juga: Gerindra Kalsel Siapkan 3 Nama Maju di Pilkada 2024, Ada Yamin Bacalon Walikota Banjarmasin

Nina mengatakan pendaftar bisa langsung datang ke kantor KPU Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari. Petugas akan memberikan pelayanan penerimaan berkas pendaftaran sesuai jam kerja yakni mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.

"Hari Sabtu dan Minggu tetap buka, tetap menerima pendaftaran," kata Nina.

Masa tugas/kerja PPS yakni selama delapan bulan. Terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025 mendatang.

Pendaftaran PPK dan PPS tertuang pada keputusan KPU nomor 476 tahun 2024. Mekanisme rekrutmen/seleksi calon anggota PPK dan PPS dilakukan secara terbuka.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan ingin mengetahui secara lebih jelas dan detail bisa mengakses atau membuka (klik) siakba.kpu.go.id. Bisa juga mengunjungi akun resmi media sosial KPU RI.

Sebagai informasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara pemilu dan pemilihan.

Berikut ini kelengkapan yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2024

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Indofood, Buruan Terbuka Bagi Lulusan SMA, D3 hingga S1, Cek Posisi Dicari

Dokumen Administratif:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol- Daftar Riwayat Hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sentimeter

Persyaratan Umum

- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17  tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Tahapan Pembentukan PPS

- Pengumuman pendaftaran 2-6 Mei
- Penerimaan pendaftaran 2-6 Mei
- Perpanjangan pendaftaran 9-11 Mei
- Penelitian administrasi 3-12 Mei
- Pengumuman hasil penelitian administrasi 13-14 Mei
- Seleksi tertulis 15-18 Mei
- Pengumuman hasil seleksi tertulis 19-20 Mei
- Tanggapan dan masukan masyarakat 13-20 Mei
- Wawancara 21-23 Mei
- Pengumuman hasil seleksi 24-25 Mei
- Penetapan 25 Mei- Pelantikan 26 Mei

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved