Kabar Kaltim

Langgar Kawasan Terlarang Penjualan BBM di Balikpapan 11 Pelaku Usaha Pom Mini Disidang Tipiring

Langgar tiga kawasan terlarang penjualan BBM, 11 orang pelaku usaha POM mini disidang tipiring.

Editor: Edi Nugroho
(TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
RAZIA POM MINI - Petugas Satpol PP kota Balikpapan mengangkut mesin dispenser Pom Mini menggunakan truk untuk selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (25/4/2024) pagi. Pelaku usaha Pom Mini BBM di Balikpapan ingin, penertiban Pom Mini seperti ini dilakukan secara merata dan menyeluruh di kota Balikpapan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,. BALIKPAPAN - Langgar tiga kawasan terlarang penjualan BBM, 11 orang pelaku usaha POM mini disidang tipiring.

Seperti diketahui, Satpol PP bersama operasi gabungan telah menertibkan 17 unit dispender pom mini dan 11 penjuan BBM eceran dengan botol.

Penertiban tahap awal ini menyasar di tiga kawasan terlarang penjualan bahan bakar minyak (BBM). Di antaranya di kawasan tertib lalulintas (KTL), Jalan Nasional dan pada sebagian kawasan padat penduduk dan perdagangan.

Nasib para pemilik pom mini di Balikpapan kini memasuki babak baru.

Baca juga: Tempati Taman Bawah Asam, Belasan PKL di Seputaran Lapangan Dwi Warna Barabai Mulai Berjualan

Baca juga: 12 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Polda Kaltara: 8 di Malaysia dan 4 Orang di Dalam Negeri

Sebelumnya, pom mini mereka diangkut Satpo PP Balikpapan saat digelar razia beberapa waktu lalu.

Kini belasan pemilik pom mini harus membayar denda Rp300 ribu karena terbukti bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.


Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, sidang tipiring ini merupakan kali pertama bagi para pelaku usaha BBM.

Tercatat, 11 orang dari pelaku usaha pom mini. Sementara untuk para pengecer BBM botol tidak ada yang menghadiri sidang tersebut.

"Mereka mendapat denda tiga hari kurungan atau denda uang Rp300 ribu untuk pom mini. Sedangkan denda untuk pengecer botol Rp100 ribu," kata Boedi, Jumat (3/5/2024).

Ia menerangkan, pihaknya masih menunggu putusan salinan hakim. Merujuk putusan yang diberikan kepada pelanggar berupa sanksi administratif, penyitaan barang bukti hingga pemusnahan barang bukti.

Kemudian putusan tersebut nantinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan.

"Apakah nantinya dalam bentuk pemusnahan atau bisa dikembalikan setelah memenuhi syarat tertentu," imbuhnya.

Sementara ini, kata Boedi, barang bukti masih ditahan atau sita seraya menunggu keputusan hakim.

Ia menambahkan, jika nantinya barang bukti dikembalikan, kemudian pelaku usaha berpindah tempat berjualan, maka pihaknya akan kembali mendata dan meminta surat pernyataan.

"Kami sudah punya catatan di mana saja titik-titik lokasi pom mini yang pernah disita karena diberi tanda," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved