Korupsi di Kalsel

Permohonan PK nya Dikabulkan, Terpidana Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Akhirnya Bebas

Sempat berstatus terpidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015 yakni H Misrani SKep Ners MM divonis bebas

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Tribunlampung.com
Ilustrasi putusan hukum 

"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa keadilan itu masih ada. Dan kami sangat bersyukur permohonan PK yang kami ajukkan untuk klien kami diterima. Dimana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata penasihat hukum.

Penasehat hukum in menambahkan pihaknya sendiri berkeyakinan bahwa Misrani tidaklah bersalah dalam perkara tersebut.

"Klien kami sebagai PPTK dan didakwa oleh JPU terkait dengan harga penilaian sendiri dan spesifikasi barang. Dan sepengetahuan kami, klien kami tidak memiliki kewenangan terhadap itu. Jadi bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kewenangan dan kekuasaan atas sesuatu hal didakwakan kepada klien kami," jelasnya.

Baca juga: Korupsi Kalsel : Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Perkara Pengadaan Alkes RSUD Ulin Minta Keringanan

Sementara itu Misrani mengaku sangat terkejut atas putusan PK tersebut, hingga dirinya pun kembali bisa menghirup udara bebas.

"Sangat terkejut. Alhamdulillah saya dan keluarga sangat bersyukur. Terima kasih juga kepada tim penasihat hukum yang sudah sangat membantu," katanya.

Misrani menegaskan bahwa dirinya pun dalam perkara ini memang tidaklah bersalah.

"Dari awal saya sampaikan bahwa saya menjalankan tugas sesuai pengetahuan saya dan sesuai SOP," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved