Korupsi di Kalsel

Permohonan PK nya Dikabulkan, Terpidana Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Akhirnya Bebas

Sempat berstatus terpidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015 yakni H Misrani SKep Ners MM divonis bebas

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Tribunlampung.com
Ilustrasi putusan hukum 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat berstatus terpidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015 yakni H Misrani SKep Ners MM akhirnya divonis bebas.

Hal ini seiring permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukkan oleh Misrani melalui tim penasihat hukumnya  beberapa waktu lalu, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Misrani selaku PPTK dalam pengadaan alkes, dan pada pengadilan tingkat pertama divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada April 2022.

Dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), H Misrani didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Baca juga: Sidang Lanjutan Pengadaan Alkes Fiktif dengan Kerugian Rp 23 M, Saksi Ungkap Dokumen Dipalsukan    

Baca juga: Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin 2015, H Misrani Ajukan Peninjauan Kembali

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Pengadaan Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin Ini Dijebloskan ke Penjara

Sedangkan dakwaan subsidaer nya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dari Kejari Banjarmasin pun mengajukkan kasasi dan dikabulkan melalui putusan MA tertanggal 14 Juli 2023.

Dalam putusan kasasi tersebut, Misrani dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Pada 18 Juli 2023, Misrani pun dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Misrani dan tim penasihat hukumnya pun langsung mengajukkan PK, hingga kemudian permohonan tersebut dikabulkan oleh MA.

Dalam petikan putusan PK dengan nomor 590 PK/Pid.Sus/2024 tersebutA menyatakan mengabulkan permohonan PK Misrani, sekaligus menganulir atau membatalkan putusan kasasi.

"Menyatakan Misrani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair," bunyi point pertama putusan tersebut.

Kemudian pada point kedua, menyatakan Misrani dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. Point ketiga memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta memerintahkan agar Misrani dibebaskan seketika.

Putusan ini berdasarkan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa (30/4/2024) yang diketuai oleh Soesilo SH MH.

Misrani sendiri pada Rabu (8/5/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wita dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Dengan mengenakan kemeja putih, Misran pun langsung memeluk dua orang anaknya yang menunggunya di depan Lapas Banjarmasin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved