Berita Tabalong

Tiga Budak Narkoba Tepergok Buang Barang Bukti, Ini yang Disita Satresnarkoba Polres Tabalong

Transaksi narkoba di wilayah Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dihentikan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Humas Polres Tabalong untuk BPost
Tiga tersangka kasus narkotika diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.  


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong berhasil dihentikan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Tersangka ialah DE (46) dan CA (25) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta serta AM (46) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Keduanya dibekuk saat kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu di kediaman DE.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kedua lelaki tersebut diamankan dengan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya dilaporkan warga sekitar yang menduga tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu," terang Iptu Joko, Jumat (10/5/2024).

Saat petugas tiba di rumahnya, DE sempat pergi ke belakang rumahnya dan membuang barang bukti.

Sementara di ruang tamu, didapati ada pelaku lainnya yakni AM, serta ada CA yang mengaku menjual barang tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu yang sempat dibuang serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 0,34 gram, 1 buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip, 2 buah gawai warna merah dan hitam serta uang tunai sejumlah Rp 30.000. (ell)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved