Berita HST

AMAN Kalsel Minta Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di HST

Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) intens memperjuangkan hak agar bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Senne
Rakor evaluasi percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) intens memperjuangkan hak agar bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan, Sabtu, (11/05/2024). 

Perjuangan masyarakat adat di HST untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan sudah berjalan kurang lebih 13 Tahun. 

Mereka (Masyarakat adat HST. red) mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) layaknya di Kabupaten dan Kota yang lain di Kalsel. 

Menanggapi permasalahan tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten HST. 

Rakor dan evaluasi ini dihadiri Camat Batang Alai Timur (BAT), Hardiyanto, segenap pengurus AMAN HST, segenap Kepala Desa di Kecamatan BAT serta para kepala adat bertempat di Hotel Darul Istiqomah Barabai.

Baca juga: BPJPH Siapkan Program Pengolahan Produk Halal, Kemenag HST : Sejuta Sertifikat Gratis Siap Dibagi

Baca juga: Baliho Bermunculan Jelang Pilbup HST 2024, Begini Respons Bawaslu

Baca juga: Lagi, Lima Penutup Got di Jalan Bulau Sarigading HST Hilang Dicuri, Lubang Menganga di Trotoar

Ketua Pengurus Wilayah (PW) AMAN Kalsel, Rubi mengakui bahwa sampai saat ini masih konsisten mendampingi dan mendorong adanya payung hukum tersebut.

"Kita terus dorong, meskipun memang upaya kita ini sudah berjalan kurang lebih belasan tahun dan hasilnya masih stagnan atau jalan di tempat tudak ada kejelasan, " Jelasnya. 

Ia mengatakan bahwa secara administrasi, panitia perlindungan MHA di HST sudah ada bahkan sebelumnya sudah sempat masuk Prolegda. 

"Sebelumnya sudah masuk Program Legislasi Daerah, namun masih saja selalu tercecer. Padahal di sejumlah kabupaten lain di Kalsel sudah ada yang telah disahkan, " Jelasnya. 

Ia mengatakan begitu pula, di tingkat Provinsi Kalsel juga telah disahkan pada tahun 2023 lalu. 

"Semakin tercecer ini, justru kita pertanyakan komitmen pemerintah dan para wakil rakyat karena pedoman prosesnya sudah ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52," Jelasnya. 

Ia mengatakan jika memang perlu studi banding di Kalsel, sudah ada yang telah mengesahkan yaitu di Kabupaten Tanahbumbu dan Hulu Sungai Selatan (HSS). 

"Urgensinya Perda ini agar masyarakat adat di HST juga bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Apalagi mayoritas mereka telah tinggal di Meratus bahkan sebelum Indonesia merdeka, " Jelasnya. 

Ia mengatakan bahwa dengan adanya Perda ini ke depan juga diharapkan masyarakat adat dapat ditata dan diberdayakan sebaik mungkin.

"Tentunya tidak akan merugikan pihak siapapun, apalagi selama ini masyarakat adat di Meratus juga telah terbukti bisa menjaga hutannya dengan baik. Hadirnya Perda ini juga kami harapkan ke depan dapat mengatur dan menjamin kehidupan masyarakat adat berserta tradisi dan budayanya agar tetap lestari," Jelasnya.

Baca juga: Maju Lagi di Pilbup HST 2024,  Aulia-Mansyah Usung Tagline "HST Muda Lagi"

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved