Kabar Kaltim

Satpolairud Polres Kutai Timur Ingatkan Nelayan Jangan Sampai Pakai Bom dan Bius Ikan

Satpolairud Polres Kutai Timur mengingatkan para nelayan jangan sampai memakai bom dan bius ikan karena membahayakan lingkungan.

Editor: Edi Nugroho
Tribunmakassar.com
Bom ikan di laut. 

2. Mengancam keselamatan nelayan,

3. Risiko dipenjara, hingga

4. Keracunan saat mengkonsumsi ikan hasil pengeboman.

"Kami menghimbau masyarakat pesisir, khususnya nelayan agar tidak menggunakan bom ikan maupun alat bius dalam menangkap ikan. Selain akan merusak ekosistem laut, tindakan tersebut juga dapat membahayakan (keselamatan nelayan), dan merupakan tindak pidana karena dapat berurusan dengan hukum," ujar Ipda Martin.

Pihaknya juga mengingatkan bahaya mengkonsumsi ikan hasil destructive fishing dengan pengeboman. Antara lain dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan sistem saraf, kerusakan organ, dan kanker.

Ikan tangkapan hasil destructive fishing mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.

Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019- 2023, destructive fishing merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Nelayan di Kutai Timur Dilarang Memakai Bom dan Bius Ikan, Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan Tubuh,

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved