Selebrita

Kejagung Telisik Kepemilikan Harta, Sandra Dewi Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis memasuki babak baru. Artis Sandra Dewi kembali datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Artis Sandra Dewi kembali menghadiri panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah hari ini, Rabu (15/5/2024). Tampak Sandra Dewi tengah sibuk merapikan berkas saat diperiksa. 

Lebih lanjut, pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sang suami, Harvey Moeis.

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi.

Sebelumnya Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Senin (1/4/2024).

Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penggeledhan ke rumah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024).

Penggeledahan tersebut dilakukan usai Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca juga: Tak Punya Rumah Usai Ceraikan Teuku Ryan, Ria Ricis Ungkap Hartanya Pindah Tangan ke Sosok Ini

Telisik Kepemilikan Harta

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Adapun pemeriksaan yang kedua kali ini dilakukan penyidik untuk mendalami asal-usul kepemilikan dari Sandra Dewi yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Ketut mengatakan soal adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dan Sandra Dewi sendiri tidak akan menghalangi proses penyidikan yang ada.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved