Kriminalitas di Kalsel

Polres Tabalong Tangkap 18 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan 2024, Terbanyak Perkara Perjudian

Selama Operasi Sikat Intan 2024, Polres Tabalong berhasil mengamankan 18 tersangka dari 13 perkara

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian berinteraksi dengan tersangka tindak pidana yang diamankan jajaran Polres Tabalong dalam Operasi Sikat Intan 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sejumlah tersangka pengungkapan perkara selama Operasi Sikat Intan 2024 yang dilaksanakan Polres Tabalong dihadirkan pada acara Press Release di Mako Polres Tabalong, Jumat (17/5/2024).

Pada giat yang berlangsung sejak tanggal 2 hingga 15 Mei 2024 tersebut, Polres Tabalong berhasil mengamankan 18 orang tersangka dengan berbagai perkara pidana. 

Rincian ungkap perkara yang berhasil ditangani sebanyak 13 kasus dengan 18 orang tersangka, meliputi lima kasus perjudian, satu kasus penipuan, satu kasus penggelapan, empat kasus kejahatan narkoba dan dua kasus pencurian dengan pemberatan. 

Dari 18 tersangka yang diamankan, disampaikan oleh Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, empat di antaranya merupakan target operasi Polres Tabalong. Lalu 14 lainnya target non operasi. 

Baca juga: Lakukan Aksi Pencurian Gawai, Warga Banyu Tajun Tanjung Ditangkap Satreskrim Polres Tabalong

Baca juga: Tiga Budak Narkoba Tepergok Buang Barang Bukti, Ini yang Disita Satresnarkoba Polres Tabalong

Lanjut AKBP Anib, pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2024 menyasar penyakit masyarakat.  Di antaranya perjudian, peredaran gelap narkotika, minuman keras, dan penipuan.

Dari kegiatan tersebut, beberapa tindak perkara berhasil ditangani dan diharapkan proses hukum berjalan lancar hingga P21.

Selain itu, dalam giat Operasi Sikat Intan 2024 pula, personel Polres Tabalong secara rutin melaksanakan upaya pencegahan tindak pidana. 

Baca juga: Kuras Uang Korban Rp10,5 Juta dari Kartu ATM Temuan, Warga Mabuun Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

Kegiatan preventif dan preemtif kata Kapolres menjadi tugas Polri, baik saat operasi Sikat Intan, maupun dalam melaksanakan tugas keseharian. 

Upaya pencegahan yang dilakukan, di antaranya sosialisasi kepada masyarakat dan patroli yang dilaksanakan oleh anggota.  (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved