Tajuk
Jangan Hanya Utopia
ELUM bertanding, tapi sudah tersingkir. Begitu kira-kira kata yang bisa menggambarkan nasib pasangan calon perseorangan di Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID - BELUM bertanding, tapi sudah tersingkir. Begitu kira-kira kata yang bisa menggambarkan nasib pasangan calon kepala daerah di Kota Banjarmasin yang maju jalur perseorangan atau independen.
Pasangan Muhammad Lutfi Saifuddin-Habib Fathurrachman dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran jumlah dukungan yang dilampirkan dalam Silon (sistem informasi pencalonan) kurang dari 41.231 KTP tepat pada Rabu (15/5) pukul 23.59 Wita.
Tak sendirian. Nasib serupa juga dialami Anang Misransyah-Aspihani Ideri. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Banjarmasin lantaran jumlah dukungan yang diunggah ke Silon kurang dari 41.231. Belakangan mereka dikabarkan akan menempuh jalur hukum.
Hadirnya pasangan calon independen di pesta demokrasi, baik Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memang telah ada aturan hukumnya. Seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon independen. Salah satu yang paling berat adalah bukti dukungan dari pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan syarat minimal dan penyebaran dukungan bagi pasangan calon independen melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024. Persentase ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, mulai dari 6,5 persen sampai 10 persen.
Selain jumlah dukungan yang besar, kendala teknis seperti Silon yang bermasalah pun menjadi tantangan. Belum lagi jika menghadapi verifikasi faktual, padahal waktu untuk menyerahkan berkas dukungan cukup singkat. Sementara sosialisasi yang kurang dari penyelenggara Pemilu kerap dituding andil dalam kegagalan. Berat memang menjadi calon independen. Meskipun ada peluang, namun belum tentu bisa melenggang.
Saat ini hanya ada empat kabupaten yang terdapat bakal pasangan calon independen, yakni di Tapin dan HST masing-masing satu pasangan, Kotabaru empat pasangan, dan Banjarmasin dua pasangan. Sementara untuk Pilkada di tingkat Provinsi Kalsel nihil. Tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar menjadi cagub-cawagub jalur perseorangan.
Sebagai pemilih kita mungkin tidak terlalu mempermasalahkan apakah para calon kepala daerah maju melalui partai atau jalur perseorangan. Sebab yang kita harapkan adalah pemimpin terbaik yang bisa menjadikan daerah ini lebih maju dan sejahtera.
Hanya, sebagai warga di negara demokrasi kita tentu juga tidak berharap sistem politik yang memberi ruang untuk calon perseorangan hanya sekadar utopia. Untuk itu, perlu dikawal prosesnya agar tidak ada peluang kecurangan. Semua orang punya tanggung jawab. Tidak hanya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, tapi juga masyarakat yang menjadi pemilih. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.