Kriminalitas di Kaltim

Kunci Kontak Tertinggal, Motor di Kukar Kaltim Jadi Sasaran Residivis Kasus Curanmor

Tergiur menyaksikan kunci kontak tertinggal di dashboard, dua residivis pencurian motor membawa kabur motor warga Tenggarong Seberang, Kukar

Editor: Hari Widodo
HO/Polres Kukar
Dua unit motor hasil curian diamankan personel Polsek Tenggarong Seberang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Dua residivis kasus pencurian motor di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diringkus personel Polsek Tenggarong Seberang 

Residivis berinisial AH (35) dan RS (22) itu diringkus polisi karena kembali beraksi membawa kabur motor warga di Dusun Mekar Jaya RT 15, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (17/5/2024) sekira pukul 02.30 WITA.

Kedua pelaku tergiur melakukan aksinya saat menyaksikan kunci kontak motor korban yang berada di teras rumah tertinggal di dasboard motor.

Kendaraan bernilai belasan juta itu pun seketika raib saat korban sedang beristirahat pada malam hari. Korban baru saja menyadari motornya hilang sekira pukul 03.00 WITA.

Baca juga: Baru Bebas Dua Bulan, Residivis Pencurian Motor di HSU Kembali Diringkus Polisi

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kampung Melayu, Aksi Pelaku Ternyata Terekam Kamera CCTV

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William, Senin (20/5/2024) membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.

“Pada saat bangun dari tidur, korban langsung melihat motor yang di parkir di teras rumah sudah tidak ada selanjutnya korban mencari namun tidak ketemu,” ungkapnya.

Kaget tak karuan, korban langsung melaporkan insiden pencurian motornya tersebut kepada pihak kepolisian. Polsek Tenggarong Seberang dengan cepat langsung melakukan penyelidikan.

Rupanya, pelaku tak sabar untuk menjual motor hasil curiannya dengan menawarkan motor korban tersebut melalui postingan akun media sosial Facebook kepada seorang warga di Desa Manunggal Jaya.

Polisi yang sudah mengintai, melihat dua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. AH dan RS tampak mengendarai sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian tadi malam.

"Saat itu juga anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang dibantu dengan warga sekitar," kata Raymond.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku AH diketahui sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus penggelapan dan curanmor. Sementara pelaku RS sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus curanmor dan penganiayaan," sambungnya.

Baca juga: Polresta Palangkaraya Ungkap 14 Kasus Pencurian Motor di 2024,  Ringkus 8 Pelaku

Selain melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 3 dan 4 KUHP. dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," tandasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Niat Jual Motor Curian di Facebook, 2 Residivis di Kutai Kartanegara Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved