Kriminalitas Banjarmasin
Rampas Motor Setelah Bacok Korban, Dua Begal di Jalan Pegadaian Banjarmasin Diringkus Polisi
Dua orang terduga pelaku begal yang beraksi di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah diringkus polisi.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua orang terduga pelaku begal yang beraksi di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah diringkus aparat kepolisian, Kamis (16/5/2024) malam.
Kedua terduga pelaku itu yakni ARF (15) dan rekannya AJM (20). Mereka beraksi melakukan pembacokan terhadap SJ (15) dan mengambil sepeda motor serta handphone milik korban.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menyebut ARF berperan dalam melakukan pembacokan, sementara AJM perannya mengambil harta korban.
“Korban mendapat luka bacok di kaki kiri dan badannya. Ibu korban tak terima atas kejadian itu dan melaporkannya langsung ke Polresta Banjarmasin,” kata Eru, Kamis (30/5/2024).
Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di Pasar Lima, Jalan Sudimampir, Banjarmasin Tengah.
Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan dari Opsnal Macan Resta dan Resmob Polda Kalsel, kedua pelaku diringkus pada Minggu (19/5/2024) dini hari.
“Kami juga berhasil menemukan barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang dan katana. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil rampasan mereka,” tambahnya.
Keduanya kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Sementara ABH akan dikenakan sistem peradilan pidana anak. (sul)
pembegalan
begal motor
Jalan Pegadaian
Macan Resta Banjarmasin
Resmob Polda Kalsel
Satreskrim Polresta Banjarmasin
| Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
|
|---|
| Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
|
|---|
| Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
|
|---|
| Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/v1Kepolisian-berhasil-ringkus-dua-orang-terduga-pelaku-begal-y.jpg)