Berita Tapin

Fakta Baru Kasus Rudapaksa Nenek di Tapin, Pelaku Residivis Kasus Pencabulan Anak

Terungkap bahwa N pelaku rudapaksa seorang nenek di Kecamatan Tapin Tengah ternyata seorang residivis kasus pencabulan anak

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres TapinN (29) , tersangka pemerkosaan nenek berusia 54 tahun di Kecamatan Tapin Tengah yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tapin, Sabtu(1/6/2024). 
N (29), tersangka rudapaksa nenek berusia 54 tahun di Kecamatan Tapin Tengah yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tapin, Sabtu(1/6/2024). Pelaku ternyata seorang residivis kasus pencabulan anak 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Fakta baru diungkap Satreskrim Polres Tapin  terkait pelaku rudapaksa nenek di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan

N (29) yang menjadi tersangka atas aksinya memperkosa  seorang nenek E (54), ternyata seorang residivis dengan kasus yang serupa. 

"Benar, pelaku adalah residivis dengan kasus pencabulan anak di bawah umur," ungkap Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, Minggu (2/6/2024). 

Ditambahkannya, N sendiri baru berkisar dua pekan lalu mendapatkan pembebasan bersyarat dari lapas Kelas II Tanjung. Namun kembali berulah. 

N yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tapin Tengah ini dibekuk Resmob Satreskrim Polres Tapin di Binuang, Sabtu (1/6/2024) empat hari usai kejadian.

Dirinya dilaporkan ke Polres Tapin oleh E, korban yang mengalami trauma setelah dirudapaksa saat sendirian di rumah.

Baca juga: Rudapaksa Nenek, Pemuda di Tapin Ini Diringkus Petugas, Modus Pinjam Korek Api

Baca juga: Warga Sultan Adam Banjarmasin Diringkus Petugas di Kos-kosan, Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil

Kejadian berawal dari E yang bertandang ke kediaman MR anaknya, untuk menjenguk sang cucu, Sabtu (28/5/2024). 

Namun  siang itu, E sendirian di rumah karena MR menjemput anaknya ke sekolah. 

Saat menjemur pakaian ke kuar rumah, E terlihat N yang tengah bekerja memasukkan pasir dalam karung. 

Entah apa yang merasuki, N mengikuti E yang masuk ke rumah dengan modus meminjam korek api. 

Saat itulah pelaku merangkul paksa E hingga terjatuh dan berteriak, namun N tidak bergeming hingga menggaulinya di atas kasur.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved