Berita Banjar

Warga Sultan Adam Banjarmasin Diringkus Petugas di Kos-kosan, Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil

terlihat penipuan jual beli mobil H warga Jalan Sulatan Adam Kota Banjarmasin diringkus petugas gabungan Polres Banjar

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Foto ist humas Polres Banjar
Tersangka H (duduk) saat diamankan petugas gabungan Polres banjar dan Resmob Polda 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Diduga terlibat kasus penipuan jual beli mobil, H (48) warga Jalan Sultan Adam Gang Kartika, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin diringkus petugas Kamis (30/5/2024)

Ia ditangkap petugas gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar yang di backup unit Resmob Polda Kalsel.

Setelah melalui proses penyidikan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan tersangka ditahan Minggu (2/6/2024). 

Tersangka H, diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan Undang-Udang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Tersangka H, ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar yang di backup unit Resmob Polda kalsel. 

Kapolres Banjar, AKPB Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, benarkan penangkapan tersebut. 

"Penangkapan H dilakukan di kos-kosan H Mamduh, lantai 4, Komplek Haji Iyus, Jalan Stkip PGRI Blok Utama, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Kamis (30/5/2024) kemarin. Kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Rudapaksa Nenek, Pemuda di Tapin Ini Diringkus Petugas, Modus Pinjam Korek Api

Baca juga: Berawal Dari Bau Busuk, Penemuan Mayat Bayi Gegerkan Warga Ciomas Bogor

Dari dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat berharga kwitansi pembelian mobil merek Toyota tahun 2017 warna hitam atas nama PT Teknologi PI senilai Rp 122 Juta Rupiah.

“Kronologi Kejadian penipuannya,  tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, sekitar pukul 12.00 Wita di showroom mobil Ridho Ummi, Jalan Ahmad Yani Kilometer 10.2, Kecamatan Kertak Hanyar, pelapor berniat membeli mobil merek Toyota tahun 2017 warna hitam dengan harga Rp 122 Juta Rupiah,” beber Suwarji.

Lebih lanjut, Suwarji menjelaskan, Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelapor membayar lunas dengan biaya balik nama dan cabut berkas. 

Saat itu, tersnagka H, berjanji akan menyerahkan surat-surat berharga berupa BPKB, STNK, dan notis pajak paling lama dalam tujuh bulan, hingga 22 Februari 2024. Namun nyatanya, tersangka H, surat-surat tersebut tidak pernah diterima oleh korban. 

“Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 122 Juta Rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Suwarji, pada hari Kamis, 30 Mei 2024, tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Intelkam Polres Banjar, dan Unit Resmob Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka H, dan kini diproses hukum di Polres Banjar.

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved