Berita Tapin

Rudapaksa Nenek, Pemuda di Tapin Ini Diringkus Petugas, Modus Pinjam Korek Api

Seorang pemuda di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin ditangkap Satreskrim Polres Tapin karena rudapaksa seorang nenek, ini modusnya

Penulis: Mulyadi Danu Saputra | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres TapinN (29) , tersangka pemerkosaan nenek berusia 54 tahun di Kecamatan Tapin Tengah yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tapin, Sabtu(1/6/2024). 
N (29), tersangka rudapaksa nenek berusia 54 tahun di Kecamatan Tapin Tengah yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tapin, Sabtu(1/6/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pemuda berinsial N (29) di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ini meski  meringkus di sel penjara.

Bagaimana tidak, ia tega rudapaksa atau perkosa seorang nenek berisial E (54).

Nyelenehnya sebelum melakukan aksi bejatnya, N berpura-pura meminjam korek api kepada korban yang tengah sendirian di rumah menunggu sang cucu.

Kejadian rudapaksa ini terjadi pada Selasa (28/5/2024) siang

Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim Haris Wicaksono, N ditangkap sepekan kemudian di Kecamatan Binuang. 

"Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan. Didapat info tersangka kabur menumpang mobil, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Binuang, kemarin," ungkap Haris, Minggu (2/6/2204).

Baca juga: Geger Siswi SD di Grobogan Jateng Hamil, Diduga Korban Rudapaksa Ayah Angkat

Baca juga: Duka di Bengkalis Riau, Empat Orang Termasuk Bayi Tewas Dalam Kebakaran Ruko, Berikut Identitasnya

Dituturkan Haris, kronologis aksi N berawal dari E yang berkunjung ke rumah RM, anaknya di Kecamatan Tapin Tengah untuk menjenguk sang cucu. 

Siang itu, RM menjemput anaknya yang pulang sekolah dan tinggallah E sendirian menunggu kedatangan sang cucu. 

E sendiri sempat keluar rumah menjemur pakaian dan terlihat oleh N yang tengah bekerja memasukkan pasir dalam karung. 

Entah apa yang ada dalam benaknya, N mengikuti E masuk ke rumah dengan alasan ingin meminjam korek api. 

"Saat itu juga N merangkul E, namun karena perlawanan tak berimbang E pun terjatuh dan sempat berteriak," Jelas Haris. 

Meski demikian, N tak bergeming hingga menyeret E ke atas kasur dan menggaulinya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkannya ke Polres Tapin

Atas ulahnya, N sendiri dijerat dengan Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing selembar seprei, celana pendek dan celana dalam yang dikenakan E, serta sepasang sendal.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved