Kriminalitas Banjarmasin
Dua Anak di Bawah Umur di Banjarmasin Jadi Korban Asusila, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian
Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan motif bertemu di aplikasi pencarian jodoh.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Keluarganya pun segera menyusul korban ke pedagang sate tersebut. “Berdasarkan keterangan pedagang sate, korban memang sempat membeli sate dan tampak terburu-buru. Lalu dari kejauhan ia dijemput oleh seorang pria,” sambung Eru.
Karena korban tak mempunyai handphone, orangtuanya pun segera memeriksa handphone adik korban yang sering dipinjamnya. Dan ternyata di handphone tersebut ada chat dari seseorang yang hendak membawanya pergi.
“Orangtua korban segera melaporkan hal tersebut ke Polresta Banjarmasin,” lanjut Eru.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan korban yang saat itu dibawa oleh pelaku berinisial AK.
“Berdasarkan keterangan korban, ia ingin pergi dari rumah lantaran dimarahi oleh ibunya saat di rumah. Korban juga mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali oleh pelaku di hotel kawasan Banjarmasin Tengah,” ungkap Eru.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (sul)
Satreskrim Bentuk Patroli Cyber
Maraknya kasus seksual terhadap anak itu tentunya membuat Satreskrim Polresta Banjarmasin berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
“Kami bersama dengan Binmas akan berkoordinasi dengan beberapa instansi seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial, tim ahli psikolog untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait antisipasi kejahatan serupa,” kata Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa.
Selain itu, akan ada patroli cyber yang dilakukan oleh kepolisian terhadap penyalahgunaan aplikasi jodoh.
“Kami koordinasikan dengan kominfo untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan atau indikasi kejahatan seksual,” lanjutnya.
Eru juga berpesan kepada masyarakat dan orangtua agar selalu awasi 3P. “Yaktu awasi pendidikan, pergaulan dan penggunaan media sosial anak,” tandasnya. (sul)
Kriminalitas Banjarmasin
korban pencabulan
Kasus pencabulan anak
Polresta Banjarmasin
Satreskrim Polresta Banjarmasin
| Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
|
|---|
| Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
|
|---|
| Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
|
|---|
| Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
|
|---|
| Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-87666.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.