Berita Tabalong

PKL Dilarang Berjualan di Kawasan Jalan Penghulu Rasyid Tanjung, Kasatpol PP Buka Suara

Satpol PP Kabupaten Tabalong lakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Penghulu Rasyid, Tanjung Tabalong, Ini kata Kasatpol PP Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Isti Royanti
Petugas Satpol PP Kabupaten Tabalong memasang papan larangan berjualan di dekat kawasan olahraga, Jalan Penghulu Rasyid, Kelurahan Tanjung, Tabalong  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Petugas Satpol PP Kabupaten Tabalong pasang imbauan larangan berdagang di kawasan olahraga di Jalan Penghulu Rasyid, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Jumat (14/6/2024).

Pasalnya kawasan tersebut sering kali menjadi tempat PKL berjualan. Padahal tepat di seberang jalan, ada kawasan UMKM yang sudah disiapkan. 

Pemasangan baliho larangan dilakukan saat tidak ada PKL di lokasi sasaran. Terlebih tempat itu juga disinyalir menjadi kawasan rawan kecelakaan lalu lintas. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong, Tazeriyanoor menerangkan, imbauan larangan berdagang bagi PKL di pasang pada beberapa tempat, termasuk di kawasan olahraga di Jalan Penghulu Rasyid, Tabalong. 

"Di kawasan itu menjadi area larangan, karena memang bukan tempat untuk PKL," katanya. 

"Selain itu disana rawan kecelakaan dan rawan macet saat jam antar jemput sekolah," tambah Tazeriyanoor.

Baca juga: Remaja di Bawah Umur Asal Tala Disekap 48 Hari di Banjarbaru, Pelaku Kakek Usia 60 Tahun

Baca juga: Kabar Gembira, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor se- Kalsel,Cek Jadwal di Samsat Barabai

Tentunya pemasangan imbauan larangan berdagang tersebut ucap Kasatpol PP berdasarkan laporan dari warga dan kelurahan setempat. Sehingga secara cepat dilakukan tindakan untuk penertiban PKL

Pihaknya juga memberikan solusi kepada PKL yang masih berdagang di trotoar, khususnya di kawasan olahraga untuk pindah ke area yang sudah disediakan yakni di Pasar Barunak Tanjung yang menjadi pusat perdagangan UMKM. 

Tazeriyanoor berharap PKL tertib dan taat akan aturan yang berlaku.  Sehingga tidak perlu lagi ada peneguran berulang terhadap pedagang. 

Sementara itu, selain di kawasan olahraga tersebut, imbauan serupa juga di pasang pada beberapa tempat di kawasan perkotaan. Di antaranya di sekitar Tanjung Bersinar Park dan kawasan Pendopo Bersinar Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. 

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved