Narkotika di Kaltim
Buang Sesuatu Saat Didatangi Polisi, Dua Pria di Palaran Samarinda Ini Ternyata Simpan Sabu
Dua pria diamankan petugas patoli Polsek Palaran Samarinda karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Bertingkah mencurigakan saat diminta pindah parkir, Dua pria diamankan petugas patoli Polsek Palaran Samarinda karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Ulah kedua pria ini terungkap saat salah satu pria membuang paket sabu saat diminta memindahkan mobil ke tempat parkir.
Terbongkarnya perbuatan kedua pria ini bermula, ketika unit patroli Beat 110 menemui adanya sebuah mobil yang terparkir tidak pada tempatnya dan dengan gelagat mencurigakan.
Lalu petugas patroli menghampiri, mengecek dan memberi tahu kepada sopir agar memindahkan kendaraannya di tempat parkir lainnya agar tidak menggangu penguna jalan lainnya.
Baca juga: Terbukti Bawa 7,9 Gram Sabu, Dua warga Kubar Tak berkutik Saat Diringkus Polisi
Baca juga: Tangkap Pengedar Asal Kubar, Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Akan tetapi, saat patroli mendekati mobil terlihat dari sisi penumpang ada seorang laki-laki inisial MR (28) warga Jalan Soekarno Hatta terlihat membuang sesuatu keluar.
Ketika diamankan barang itu, kembali melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan satu orang laki-laki di bagian sopir dengan inisial DH (22) warga Jalan Soekarno Hatta.
"Serta dua handphone yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 3 buah sedotan sekop,1 buah korek api," terang Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Selasa (18/6/2024).
Kedua pelaku beserta dengan barang buktinya langsung di gelandangan oleh petugas ke Mako Polsek Palaran untuk mempertangjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Digerebek di Desa Gunung Besar Tanahbumbu, Pria 41 Tahun Ini Terbukti Simpan 3 Paket Sabu
Dan berdasarkan introgasi yang dilakukan, keduanya sudah mengakui perbuatannya atas kepemilikam narkotika jenis sabu dan kini sedang dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku dapat di jerat dengan pasal 112,114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 2 Pria di Palaran Samarinda Kedapatan Simpan Sabu Akhirnya Diringkus Polisi
Polisi Geledah Pasutri di Muara Kaman Kukar, Amankan 5 Bungkus Sabu |
![]() |
---|
Bandar di Samboja Kaltim Diringkus Polisi, Terbukti Simpan 7 Paket Sabu |
![]() |
---|
Digerebek di Penginapan di Muara Jawa Kaltim, Pria Ini Sedang Asyik Ngisap, Diamankan 45 Paket Sabu |
![]() |
---|
Ditangkap Saat Akan Transaksi, Pemuda di Kukar Kaltim Terbukti Bawa 15 Paket Sabu |
![]() |
---|
Jual Sabu, Pengedar di Balikpapan Diciduk Polisi, Terbukti Simpan 3 Paket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.