Narkotika di Kaltim

Tangkap Pengedar Asal Kubar, Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Tiga pengedar jaringan narkotika asal Kutai Barat (Kubar) berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kukar

Editor: Hari Widodo
TribunKaltim/HO
Barang bukti disita dari tiga pelaku jaringan narkotika asal Kutai Barat (Kubar). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG - Tiga pengedar jaringan narkotika asal Kutai Barat (Kubar) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari ketiga pria itu, polisi berhasil mengamankan sabu dan ratusan butir ekstasi.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman membenarkan anggotanya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika asal Kukar.

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di jalan poros Bukit Biru, Tenggarong dan di Sungai Kunjang, Samarinda.

"Dua orang kita tangkap di jalan poros Bukit Biru, Tenggarong, satu orang lagi di Sungai Kunjang, Samarinda,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).

Baca juga: Pasutri Diduga Sering Transaksi Sabu, sang Suami Kabur Terjun ke Sungai

Baca juga: Digerebek di Desa Gunung Besar Tanahbumbu, Pria 41 Tahun Ini Terbukti Simpan 3 Paket Sabu

Mantan Kapolres Kubar ini menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Satresnarkoba Polres Kukar, jalur Bukit Biru sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh jaringan Kubar.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial SG, seorang pria berusia 41 tahun dengan ciri-ciri bertubuh agak gemuk dan mengendarai mobil Daihatsu Rocky warna silver.

Pengintaian dimulai pada Sabtu, 15 Juni 2024, di jalur Bukit Biru hingga akhirnya mobil yang dikendarai SG terlihat melintas.

“Di dalam mobil tersebut, terdapat satu anggota jaringan SG, berinisial SY yang masih berusia 32 tahun,” tambah Heri.

 Dari hasil penggeledahan, SG memiliki 0,94 gram sabu, 69 butir ekstasi berlogo Gucci dengan berat total 36,33 gram, serta uang tunai sebesar Rp 12 juta.

Sementara dari tangan SY, polisi berhasil menyita 9 bungkus sabu dengan berat 4,98 gram.

Tidak berhenti di situ, operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Aksaruddin Adam terus berlanjut.

Berdasarkan pengakuan SG dan SY, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SP, berusia 57 tahun.

Sekitar pukul 02.00 WITA, personel polisi berhasil menangkap SP di rumahnya yang terletak di Gg Blora, Lok Bahu, Samarinda.

"SP ditangkap dalam keadaan tertidur,” ungkap Heri.

Baca juga: Ditangkap Selundupkan Narkoba ke Rutan Samarinda, Pria Ini Selipkan Sabu ke Dalam Nasi Bungkus

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved