Berita Banjarbaru

Dosen FISIP ULM Ini Nilai Langkah Pemko Banjarbaru Soal Peternakan Babi Sudah Tepat

Langkah yang dilakukan oleh Pemko Banjarbaru terkait rencana pemindahan kandang babi di Jalan Pandarapan dinilai sudah tepat.

Banjarmasinpost.co.id/Istimewa
Khairussalam, Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM). 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru terkait rencana pemindahan kandang babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasanulin, Banjarbaru, dinilai sudah tepat. Penilaian itu datang dari Dosen FISIP ULM, Khairussalam MSi.

Menurutnya, langkah itu sudah tepat, biasanya dalam membuat RTRW sudah ada beberapa kajian dan pertimbangan, mengenai ekonomi, sosial, teknologi dan lingkungan.

Diterangkannya, empat aspek itu kalau dalam kacamata Pemko Banjarbaru memang sudah dilakukan kajian.

Umpama dari sisi aspek ekonomi, keberadaan peternakan babi ini apakah sudah memberi keuntungan kepada pemerintah daerah lewat pajaknya dan menguntungkan juga keberadaannya bagi masyarakat sekitar dengan menyerap tenaga kerja lokal/masyarakat sekitar.

Aspek sosial dan lingkungan ini juga sangat berpengaruh karena berhubungan langsung dengan masyarakat sekitar, sebab dampaknya dirasakan langsung berupa bau, kawasan menjadi kotor dan merusak estetika.

Dua aspek ini saja bila sudah dilakukan kajian dan lebih banyak merugikan masyarakat, upaya yang dilakukan oleh Pemko Banjarbaru sudah tepat, dengan memberi deadline sampai September 2024.

Khairussalam mengatakan, terkait dari rekomendasi DPRD Banjarbaru, itu merupakan upaya persuasif yang lebih mengedepankan unsur kemanusiaan, dan ekonomi kepada pengelola peternakan.

Dengan memberi toleransi waktu yang lebih panjang hingga Januari 2025, itu wajar dan sah-sah saja.

Dalam hal ini Pemko Banjarbaru sebaiknya tetap memberi teguran secara persuasif, dan adminstratif kepada pengelola peternakan tersebut.

Coba sekali lagi pertemukan beberapa pihak yang berkepentingan dengan masalah ini (pengusaha/pengelola peternakan, wakil pemerintah, dan sejumlah pihak seperti ulama dan rohaniawan, serta wakil masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Ya, seiring dengan berpindahnya Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, menuntut Kota Berjuluk Idaman itu melakukan sejumlah perubahan.

Satu di antaranya yakni perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang akan menjadi acuan pembangunan di Kota Banjarbaru hingga 20 tahun kedepan.

Dalam RTRW tersebut Pemko Banjarbaru telah melakukan penataan terhadap pemanfaatan kawasan, tidak terkecuali lahan peternakan.

Lokasi peternakan di Banjarbaru diatur di Kecamatan Cempaka. Daerah itu dipilih karena dinilai masih memiliki lahan yang cukup untuk kegiatan peternakan skala besar.

Berkaitan hal tersebut, Satpol PP sebagai perangkat daerah penegak Perda melakukan tugasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved