Berita Banjarbaru
Dosen FISIP ULM Ini Nilai Langkah Pemko Banjarbaru Soal Peternakan Babi Sudah Tepat
Langkah yang dilakukan oleh Pemko Banjarbaru terkait rencana pemindahan kandang babi di Jalan Pandarapan dinilai sudah tepat.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Akhir Maret 2024 lalu, 10 peternakan babi di Kawasan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Lianganggang, telah mereka tertibkan.
Dua bulan kemudian, Satpol PP menargetkan penertiban serupa terhadap peternakan babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis.
Selain tidak sesuai dengan RTRW, keberadaan peternakan babi tersebut menjadi keluhan masyarakat.
Namun tampaknya penertiban kali ini, tidak semulus kegiatan sebelumnya. Sebab para peternak babi mengadu ke DPRD Banjarbaru.
Semula Satpol PP memberikan waktu kepada 21 peternak babi di Jalan Pandarapan, untuk memindahkan usahanya paling lambat pada pertengahan Agustus 2024.
Belakangan toleransi waktu tersebut dinilai terlalu cepat, oleh Anggota Komisi I dan III DPRD Banjarbaru.
Sehingga mayoritas wakil rakyat lintas komisi tersebut merekomendasikan, agar Pemko Banjarbaru memberikan toleransi waktu hingga Januari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro menyebut, rekomendasi itu merupakan hasil diskusi bersama peternak babi.
Menurut Baskoro, relokasi peternakan memerlukan proses yang tidak singkat, seperti mencari lahan baru, kemudian pembuatan kandang, membongkar peternakan lama, hingga mengurus perizinan.
"Proses itu pastinya tidak cukup bila hanya sampai Agustus, dan pasti akan membebani para peternak," ujarnya.
Pihaknya, menurut Baskoro akan memfasilitasi peternak, untuk membuka sesi rapat baru bila seandainya nanti Pemko Banjarbaru tetap bersikeras dengan tenggat waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Sebab para peternak sudah punya itikad baik untuk pindah, artinya tidak menolak relokasi. Maka kami akan mengawal proses ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memutuskan untuk mengakomodasi rekomendasi, perpanjangan waktu relokasi peternakan babi.
Namun tidak sepenuhnya seperti yang diinginkan para peternak babi, yakni hingga Januari 2025, melainkan hanya hingga September 2024.
Dijelaskan Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, respons rekomendasi itu berdasarkan surat keputusan Wali Kota Banjarbaru.
Ternak Babi
Peternak babi
Satpol PP Banjarbaru
Pemko Banjarbaru
DPRD Banjarbaru
FISIP ULM
Kelurahan Guntung Manggis
Landasan Ulin
| Mayat Lansia Ditemukan Dalam Parit di Landasan Ulin Barat, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian |
|
|---|
| SPPG Landasan Ulin Utara 1 Sempat Ajukan SLHS, Kini Dihentikan Sementara Imbas Belatung di MBG Siswa |
|
|---|
| Siswa SMPN 10 Banjarbaru Masih Teringat Ulat di Burger, SPPG Disetop Sementara |
|
|---|
| KPK Warning Pejabat di Kalsel, Daerah Kaya SDA Rentan Korupsi |
|
|---|
| Gubernur Muhidin Bantah Tudingan Dana Mengendap, Ada Sanksi untuk Pihak Lalai di Bank Kalsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Khairussalam-Dosen-FISIP-Universitas-Lambung-Mangkurat-ULM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.