Berita Banjarmasin
Polisi Amankan 10 Remaja Diduga Terlibat Tawuran, Pelaku Pembacokan Masih Berusia 16 Tahun
Polisi kembali berhasil mengamankan enam orang remaja yang diduga terlibat tawuran di depan SMP Negeri 23 Banjarmasin
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polisi berhasil mengamankan kembali enam orang remaja yang diduga terlibat tawuran di depan SMP Negeri 23 Banjarmasin, Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, pada Kamis (20/6/2024) malam.
Aksi remaja itu viral di media sosial, dikarenakan beberapa di antaranya tampak terlihat sedang membawa beberapa senjata tajam yang cukup besar.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa menyebut, usai mendapat laporan adanya konvoi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat remaja di bawah umur yang menamai dirinya kelompok Wastran.
Dalam keterangan para remaja itu, menuruta Eru, mereka tawuran dengan remaja lain yang menamakan kelompok mereka Allstar.
Selain itu, juga diketahui dalam perseteruan itu ada korban yang mengalami luka parah di tangannya.
"Korban berinisial RM (14), ia dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tebasan membuat tangan kanannya hampir putus," ungkap Eru, Minggu (23/6/2024).
Pengembangan terhadap kasus itu pun dilakukan, hingga akhirnya polisi berhasil meringkus lagi enam orang remaja dari kelompok Allstar.
Berdasarkan keterangan para saksi, satu orang di antara kelompok yang kami amankan itu diduga kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap RM.
"Pelaku berinisial RV. Masih berusia 16 tahun. Dari keterangan saksi, RV sempat melakukan penganiayaan terhadap korban sementara lima lainnya hanya menyaksikan," terang Eru.
Diketahui belakangan, kelompok Wastran memang berniat melakukan penyerangan ke kelompok Allstar. Namun dikarenakan kalah jumlah, satu orang dari kelompok Wastran bernasib sial. Ia menerima luka bacokan dari seterunya.
Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk tawuran.
Dalam penanganan kasusnya polisi melibatkan sejumlah pihak, di antaranya UPTD PPA, Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Bapas dan LBH.
"Bersama dengan instansi terkait seperti UPTD PPA, Dinsos, Bapas dan LBH, kami sudah panggil orangtua mereka juga pihak sekolah tempat mereka bersekolah. Sementara ini kami akan kolaborasi untuk melakukan pembinaan terhadap mereka. Sementara sanksi yang kami berikan yakni wajib lapor setiap harinya selama libur sekolah berlangsung,” kata Eru.
Sementara, RV yang diduga kuat melakukan pembacokan itu terancam dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (sul)
Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Khusus Antisipasi Gangster
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo sebut sudah membentuk tim khusus untuk mengantisipasi adanya aksi gengster kembali oleh remaja-remaja yang masih di bawah umur.
Hal itu diungkapkannya pada Minggu (23/6/2024) kepada awak media setelah kepolisian berhasil mengamankan kembali sejumlah remaja yang terlibat tawuran.
“Kami memang sudah membentuk tim khusus untuk mencegah hal itu terulang lagi. Mereka akan terus melakukan patroli setiap harinya di jam-jam tertentu,” kata Sabana.
Patroli tersebut, menurut Sabana akan terus menerus digalakkan kepolisian untuk menekan terjadinya aksi serupa. Tim khusus tersebut juga sudah memetakan lokasi yang dirasa berpotensi menjadi tempat tawuran atau berkumpulnya remaja-remaja itu.
“Kami juga mengimbau kepada para orangtua yang memiliki anak agar selalu bisa memonitor anak-anaknya. Pertanyakan jika si anak ke luar pada malam hari. Pertanyakan juga jika melihat hal-hal aneh seperti adanya senjata atau besi-besian,” ujarnya.
Sebab, untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran itu, menurut Sabana, memerlukan kolaborasi semua pihak, terutama peran orangtua atau keluarga sebagai lingkungan terdekat si anak. Tak hanya Polri.
“Jika melihat atau merasakan adanya hal-hal aneh yang mencurigakan segera laporkan ke kami. Hubungi saja 110 atau segera datangi kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (sul)
Gangster di Banjarmasin
anggota gangster
SMPN 23 Banjarmasin
Kota Banjarmasin
Pemko Banjarmasin
Kecamatan Banjarmasin Timur
Polsekta Banjarmasin Timur
Polresta Banjarmasin
| Perjuangan Pengurus KMP Basirih Banjarmasin Menjaga Asa, Budi dan Rekan Urunan Usaha Elpiji |
|
|---|
| DMI Jalin Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Penggiat Masjid dari Risiko Kerja |
|
|---|
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.