Berita HST

Januari Hingga Juni 2024 Polres HST Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Sebagian Besar Sabu

Satresnarkoba Polres HST berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus narkoba di Wilayah Kabupaten HST selama periode Januari hingga Juni 2024

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
Ilustrasi - Proses pemusnahan barbuk jenis narkoba di Kejaksaan Negeri HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus narkoba di Wilayah Kabupaten HST selama periode Januari hingga Juni 2024. 

Hal itu diungkapkan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, jumat, (28/06/2024). 

Iptu Priadi mengatakan dari 27 kasus yang berhasil diungkap tersebut, sebagian besar merupakan pengguna narkoba jenis sabu. 

"Untuk rentang usia para pengguna narkoba jenis sabu ini kisaran antara 23 hingga 50 tahun," jelasnya. 

Baca juga: Anggota Kodim 1002/HST Dicek Urine Mendadak, Dandim :  Ini Sanksi Bagi Anggota Yang Terindikasi 

Baca juga: Aruh Adat Bapisit Padi Pendakian Gunung Halau-Halau HST Ditutup Sementara

Priadi mengatakan dari ungkapan kasus narkoba tersebut, terlihat jelas bahwa sangat signifikan membawa dampak yang buruk bagi masyarakat di HST. 

"Dampak yang bisa kita lihat antara lain perubahan perilaku masyarakat, ketidakstabilan emosional dan ketidakmampuan untuk menjaga hubungan yang sehat dengan keluarga, teman, dan masyarakat sekitar," ujarnya. 

Priadi mengatakan untuk hukuman yang diberikan bagi para tersangka penyalahgunaan narkoba ini juga beraneka ragam.

"Yang jelas ada pidana dan rehabilitasi atau bisa juga keduanya," ungkapnya. 

Ia mengatakan untuk rehabilitasi bisa langsung ke Banjarmasin, Tanah Merah atau Lido karena di Kabupaten HST belum ada tempat rehabilitasi narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus narkoba menjadi salah satu kasus yang memang jadi perhatian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Baca juga: KPU HST Akhirnya Minta Maaf, Begini Tanggapan Ketua PWI HST

Hal itu juga terlihat dari hasil pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) dari Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu. 

Khusus kasus narkoba, Kejaksaan Negeri HST memusnahkan 19 paket sabu dari 21 perkara dengan total barang bukti seberat 27,81 gram terhitung Desember 2023 hingga April 2024 lalu. 

Tak hanya sabu, penyalahgunaan obat-obatan jenis karisoprodol pun masih marak di HST. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved