Berita HST
Januari Hingga Juni 2024 Polres HST Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Sebagian Besar Sabu
Satresnarkoba Polres HST berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus narkoba di Wilayah Kabupaten HST selama periode Januari hingga Juni 2024
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus narkoba di Wilayah Kabupaten HST selama periode Januari hingga Juni 2024.
Hal itu diungkapkan Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, jumat, (28/06/2024).
Iptu Priadi mengatakan dari 27 kasus yang berhasil diungkap tersebut, sebagian besar merupakan pengguna narkoba jenis sabu.
"Untuk rentang usia para pengguna narkoba jenis sabu ini kisaran antara 23 hingga 50 tahun," jelasnya.
Baca juga: Anggota Kodim 1002/HST Dicek Urine Mendadak, Dandim : Ini Sanksi Bagi Anggota Yang Terindikasi
Baca juga: Aruh Adat Bapisit Padi Pendakian Gunung Halau-Halau HST Ditutup Sementara
Priadi mengatakan dari ungkapan kasus narkoba tersebut, terlihat jelas bahwa sangat signifikan membawa dampak yang buruk bagi masyarakat di HST.
"Dampak yang bisa kita lihat antara lain perubahan perilaku masyarakat, ketidakstabilan emosional dan ketidakmampuan untuk menjaga hubungan yang sehat dengan keluarga, teman, dan masyarakat sekitar," ujarnya.
Priadi mengatakan untuk hukuman yang diberikan bagi para tersangka penyalahgunaan narkoba ini juga beraneka ragam.
"Yang jelas ada pidana dan rehabilitasi atau bisa juga keduanya," ungkapnya.
Ia mengatakan untuk rehabilitasi bisa langsung ke Banjarmasin, Tanah Merah atau Lido karena di Kabupaten HST belum ada tempat rehabilitasi narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus narkoba menjadi salah satu kasus yang memang jadi perhatian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Baca juga: KPU HST Akhirnya Minta Maaf, Begini Tanggapan Ketua PWI HST
Hal itu juga terlihat dari hasil pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) dari Pengadilan Negeri beberapa waktu lalu.
Khusus kasus narkoba, Kejaksaan Negeri HST memusnahkan 19 paket sabu dari 21 perkara dengan total barang bukti seberat 27,81 gram terhitung Desember 2023 hingga April 2024 lalu.
Tak hanya sabu, penyalahgunaan obat-obatan jenis karisoprodol pun masih marak di HST. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Rumah Jadi Arang, Warga Desa Banua Binjai Barabai HST Kalsel Ini Sempat Lari dari Kobarn Api |
|
|---|
| Jago Merah Gegerkan Warga Banua Binjai HST, Api Membesar Dengan Cepat |
|
|---|
| DKPP HST Dorong Kemandirian Pokdakan, 60 Persen Penerima Bantuan Kini Mandiri |
|
|---|
| Diduga Terseret Arus, Bocah di Pandawan HST Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan |
|
|---|
| Kajari HST Tegaskan Integritas, Tolak Praktik Minta-Minta Proyek |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.