Berita Viral
Lagi-lagi karena Tanah Warisan, ini Fakta Kasus Mbah Kannut Dilaporkan Empat Anaknya ke Polisi
Mbah Kannut yang sudah berusia 77 tahun harus mengalami nasib pilu. Ia dilaporkan oleh empat anak kandungnya sendiri, gara-gara tanah warisan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mbah Kannut yang sudah berusia 77 tahun harus mengalami nasib pilu. Ia dilaporkan oleh empat anak kandungnya sendiri.
Lagi-lagi, warisan jadi sebabnya.
Mbah Kannut warga di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang ini harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan anak kandungnya sendiri.
Mbah Kannut dilaporkan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.
Dengan menggunakan kursi roda, tampak Mbah Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).
Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Baca juga: Ramai di Medsos Rekaman CCTV Dugaan Penculikan Anak di Banjarbaru, Polisi Lakukan Pengecekan
Baca juga: Rumah Wartawan di Sumut Kebakaran, Satu Keluarga Tewas, Begini Kesaksian Warga dan Keterangan Polisi
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut pada 2018.
"Hj Kannut ini dilaporkan anak-anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.
Terkait pemeriksaan Mbah Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.
Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Mbah Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami Mbah Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
| Ibu Menyusui Bayi Sebelum Jalani Sidang Menuai Simpati Warganet, Kejagung Bilang Sudah Humanis |
|
|---|
| Roy Suryo Tak Pernah Kapok Berurusan Hukum, Tahun 2022 Divonis 9 Bulan Penjara Masih Terkait Jokowi |
|
|---|
| Respon Jokowi Ditetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum : Tak Pernah Menyebut Nama |
|
|---|
| Delapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Beda Pasal |
|
|---|
| Nasib Roy Suryo Ditentukan Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.